Paulus Andi Mursalim divonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan tanah di Pontianak. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (3/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Paulus juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidiaer dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp31,47 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Vonis Paulus Andi Mursalim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidiaer empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp39,86 miliar subsidiaer delapan tahun penjara.
Perbedaan putusan dengan tuntutan ini menjadi sorotan. Majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri, namun publik menilai perlu adanya penjelasan terbuka agar keputusan lebih transparan.
Kejaksaan Ambil Sikap Pikir-Pikir
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH., menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Dalam waktu tujuh hari, kami akan menganalisa putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding,” ujar I Wayan.
Ia menegaskan bahwa jaksa telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan. Menurut I Wayan, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah bagian dari menjaga keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kasus ini bukan akhir, kami akan terus mengawal proses hukum sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.