Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025) - foto Dok Kajati Kalbar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025) - foto Dok Kajati Kalbar

Paulus Andi Mursalim divonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan tanah di Pontianak. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (3/9/2025).

Majelis hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Paulus juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidiaer dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp31,47 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Baca Juga :  Pelaku Bobol Apotek Agung Pontianak Berhasil Diringkus Polisi

Vonis Paulus Andi Mursalim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidiaer empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp39,86 miliar subsidiaer delapan tahun penjara.

Perbedaan putusan dengan tuntutan ini menjadi sorotan. Majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri, namun publik menilai perlu adanya penjelasan terbuka agar keputusan lebih transparan.

Kejaksaan Ambil Sikap Pikir-Pikir

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH., menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

“Dalam waktu tujuh hari, kami akan menganalisa putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding,” ujar I Wayan.

Ia menegaskan bahwa jaksa telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan. Menurut I Wayan, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah bagian dari menjaga keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kasus ini bukan akhir, kami akan terus mengawal proses hukum sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya
Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak
Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:41 WIB

Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Sabtu, 6 September 2025 - 00:12 WIB

Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya

Kamis, 4 September 2025 - 05:05 WIB

Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Kasus Chromebook Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik dan headline di berbagai media. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Nasional

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Jumat, 5 Sep 2025 - 00:50 WIB