Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025) - foto Dok Kajati Kalbar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025) - foto Dok Kajati Kalbar

Paulus Andi Mursalim divonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan tanah di Pontianak. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (3/9/2025).

Majelis hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Paulus juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidiaer dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp31,47 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Baca Juga :  Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Vonis Paulus Andi Mursalim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidiaer empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp39,86 miliar subsidiaer delapan tahun penjara.

Perbedaan putusan dengan tuntutan ini menjadi sorotan. Majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri, namun publik menilai perlu adanya penjelasan terbuka agar keputusan lebih transparan.

Kejaksaan Ambil Sikap Pikir-Pikir

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH., menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Tawuran di Cicadas Bandung saat Sahur, Dipicu Perang Sarung

“Dalam waktu tujuh hari, kami akan menganalisa putusan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding,” ujar I Wayan.

Ia menegaskan bahwa jaksa telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan. Menurut I Wayan, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah bagian dari menjaga keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kasus ini bukan akhir, kami akan terus mengawal proses hukum sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terbaru

Gencil Smart City adalah aplikasi

Kota Pontianak

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:35 WIB

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB