Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Ojol Dilindas Rantis

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas -foto Foto: Dok. YouTube Polri TV

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas -foto Foto: Dok. YouTube Polri TV

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi selesai digelar.

Hasilnya tegas: Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal tragis setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Heri Setiawan, Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri, usai persidangan tertutup yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.

Sidang Komisi Kode Etik Polri: Pemecatan Kompol Kosmas dan Fakta Sidang

Sidang etik KKEP menghadirkan langsung Kompol Kosmas. Setelah mendengarkan keterangan dan memeriksa bukti, majelis menyatakan perannya sebagai pejabat tinggi Brimob tak bisa dimaafkan.

Baca Juga :  Kemkomdigi Hadirkan MudikPedia: Cara Mudah Pantau Arus Mudik

Kosmas dinyatakan bersalah dalam kategori pelanggaran etik berat bersama Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang menabrak dan melindas Affan. Sementara lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.

Adapun mereka yang masuk kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sidang untuk mereka dijadwalkan setelah sidang etik kategori berat selesai digelar.

Kronologi Singkat Tragedi Affan

Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Saat itu, kendaraan taktis Brimob menabrak motor yang dikendarai Affan. Bukannya berhenti memberi pertolongan, rantis justru melaju kembali dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan. Affan tewas seketika di lokasi.

Peristiwa ini memicu kemarahan pengemudi ojek online dan warga sekitar. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga terjadi kericuhan yang berujung pada pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen.

Baca Juga :  Jadwal Puasa 2025: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret

Reaksi Polri dan Permintaan Maaf

Kasus ini mendapat sorotan besar dari masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Ada tujuh anggota Brimob yang diproses. Semua akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Listyo.

Langkah tegas berupa pemecatan Kompol Kosmas dianggap sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memperbaiki citra di mata publik.

Prabowo: Hukuman Harus Tegas

Presiden Prabowo Subianto juga angkat bicara. Ia menyampaikan rasa duka sekaligus kekecewaan mendalam atas tindakan brutal oknum Brimob yang merenggut nyawa Affan.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Pelaku harus dihukum sekeras-kerasnya agar menjadi pelajaran,” tegas Prabowo.

Pernyataan presiden tersebut menambah bobot kasus ini. Publik menilai keterlibatan langsung kepala negara menunjukkan bahwa tragedi ini bukan sekadar insiden internal, tetapi persoalan serius yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka
The Last Rites Tutup Conjuring Universe dengan Epik
Permohonan Maaf Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Janji Perbaikan Menyusul Tragedi Affan
Prabowo Jenguk Polisi Cedera, Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pernyataan Tegas Prabowo: Jangan Mudah Terprovokasi, Jaga Kondusivitas
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Isi DRH agar Lolos Verifikasi
Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD 2025: Lengkap dengan Jawaban
Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:50 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Jumat, 5 September 2025 - 00:47 WIB

The Last Rites Tutup Conjuring Universe dengan Epik

Kamis, 4 September 2025 - 00:19 WIB

Permohonan Maaf Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Janji Perbaikan Menyusul Tragedi Affan

Rabu, 3 September 2025 - 20:02 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Ojol Dilindas Rantis

Senin, 1 September 2025 - 20:36 WIB

Prabowo Jenguk Polisi Cedera, Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berita Terbaru

Kasus Chromebook Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik dan headline di berbagai media. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Nasional

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Jumat, 5 Sep 2025 - 00:50 WIB

The Conjuring: Last Rites | Official Trailer
courtes : Warner Bros

Nasional

The Last Rites Tutup Conjuring Universe dengan Epik

Jumat, 5 Sep 2025 - 00:47 WIB

Giorgio Armani meninggal dunia di Milan, Italia, pada usia 91 tahun.

Peristiwa

Giorgio Armani Wafat: Maestro Mode Italia Tutup Usia di Milan

Jumat, 5 Sep 2025 - 00:32 WIB