Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) warga Pontianak berakhir di tangan polisi. SH (41) dan NL (40) tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025). - TBNEWS Polres Kubu Raya

Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) warga Pontianak berakhir di tangan polisi. SH (41) dan NL (40) tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025). - TBNEWS Polres Kubu Raya

Aksi pasutri edarkan uang mainan di Pontianak berakhir di sel tahanan setelah keduanya tertangkap basah mencoba menipu pedagang sembako. SH (41) dan istrinya NL (40), warga Pontianak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya.

Modus Tipu-Tipu dengan Uang Mainan

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/8/2025) di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pasangan tersebut berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total belanja Rp222 ribu.

NL kemudian menyerahkan uang pembayaran berupa dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, serta satu lembar uang asli Rp2 ribu. Lembaran asli itu diletakkan di bagian atas agar pedagang terkecoh.

Baca Juga :  Gudang Beras Palsu Digerebek, Beras 6 Ton Siap Edar Diamankan Polisi

Namun, niat jahat itu gagal total. Pemilik toko curiga saat melihat tekstur uang yang berbeda. Begitu menyadari itu hanyalah uang mainan, ia langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga.

Warga Sigap Hadang Pelaku

Kepanikan sempat terjadi ketika SH sudah duduk di motor, bersiap kabur. Untungnya, seorang pengendara tossa yang melintas berani menghadang sehingga rencana pelarian gagal. Tak lama, polisi lalu lintas yang sedang bertugas di dekat lokasi mendengar teriakan warga dan segera mengamankan kedua pelaku.

Barang bukti uang mainan serta barang belanjaan disita, dan pasutri itu langsung digelandang ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tetapkan SH dan NL Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa keduanya resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga :  Remaja di Sungai Kakap Bacok Nelayan hingga Bersimbah Darah

“Dari tangan pelaku kami amankan uang mainan senilai Rp4.580.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu 24 lembar, dan Rp20 ribu 9 lembar,” jelas Ade, Rabu (20/8/2025).

Lebih jauh, penyelidikan polisi menemukan bahwa aksi serupa sudah pernah mereka lakukan di sejumlah toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan, Dibeli dari Pasar Tengah

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. SH ternyata membeli uang mainan itu dari sebuah toko mainan di kawasan Pasar Tengah. Ia kemudian menyamarkan tulisan “Uang Mainan” dengan menutupinya menggunakan kertas agar tampak seperti uang asli.

“SH adalah otak dari aksi ini. Ia yang memodifikasi uang mainan agar terlihat meyakinkan, lalu mengajak istrinya untuk ikut beraksi,” tambah Ade.

Catatan Hitam Pasutri

Ternyata bukan kali pertama mereka berurusan dengan hukum. SH dan NL sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian serta pertolongan jahat. Kini, keduanya kembali ditahan dengan jeratan hukum lebih berat.

“Tim Reskrim masih mendalami apakah ada korban lain. Masyarakat yang pernah merasa tertipu dengan uang mainan serupa diminta segera melapor,” ujar Ade.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Amaliyah, Gang Amal, Dusun Kapuas, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. - Foto Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Kebakaran Rumah Kos di Sekadau Hilir Hanguskan 13 Kamar

Rabu, 20 Agu 2025 - 00:57 WIB