Aksi pasutri edarkan uang mainan di Pontianak berakhir di sel tahanan setelah keduanya tertangkap basah mencoba menipu pedagang sembako. SH (41) dan istrinya NL (40), warga Pontianak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya.
Modus Tipu-Tipu dengan Uang Mainan
Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/8/2025) di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pasangan tersebut berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total belanja Rp222 ribu.
NL kemudian menyerahkan uang pembayaran berupa dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, serta satu lembar uang asli Rp2 ribu. Lembaran asli itu diletakkan di bagian atas agar pedagang terkecoh.
Namun, niat jahat itu gagal total. Pemilik toko curiga saat melihat tekstur uang yang berbeda. Begitu menyadari itu hanyalah uang mainan, ia langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga.
Warga Sigap Hadang Pelaku
Kepanikan sempat terjadi ketika SH sudah duduk di motor, bersiap kabur. Untungnya, seorang pengendara tossa yang melintas berani menghadang sehingga rencana pelarian gagal. Tak lama, polisi lalu lintas yang sedang bertugas di dekat lokasi mendengar teriakan warga dan segera mengamankan kedua pelaku.
Barang bukti uang mainan serta barang belanjaan disita, dan pasutri itu langsung digelandang ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan SH dan NL Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa keduanya resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dari tangan pelaku kami amankan uang mainan senilai Rp4.580.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu 24 lembar, dan Rp20 ribu 9 lembar,” jelas Ade, Rabu (20/8/2025).
Lebih jauh, penyelidikan polisi menemukan bahwa aksi serupa sudah pernah mereka lakukan di sejumlah toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan, Dibeli dari Pasar Tengah
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. SH ternyata membeli uang mainan itu dari sebuah toko mainan di kawasan Pasar Tengah. Ia kemudian menyamarkan tulisan “Uang Mainan” dengan menutupinya menggunakan kertas agar tampak seperti uang asli.
“SH adalah otak dari aksi ini. Ia yang memodifikasi uang mainan agar terlihat meyakinkan, lalu mengajak istrinya untuk ikut beraksi,” tambah Ade.
Catatan Hitam Pasutri
Ternyata bukan kali pertama mereka berurusan dengan hukum. SH dan NL sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian serta pertolongan jahat. Kini, keduanya kembali ditahan dengan jeratan hukum lebih berat.
“Tim Reskrim masih mendalami apakah ada korban lain. Masyarakat yang pernah merasa tertipu dengan uang mainan serupa diminta segera melapor,” ujar Ade.