Uang palsu Pontianak kembali jadi sorotan setelah tiga orang pelaku pembuat dan pengedar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.
Penangkapan ini membuka mata publik akan bahaya uang palsu yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa menghancurkan ekonomi masyarakat kecil.
Penangkapan Pelaku Uang Palsu Pontianak di Jalan Tritura Pontianak Timur
Kasus uang palsu ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Dari penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan.
Mereka adalah JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, serta EY (45) warga Pontianak.
Modus: Scanner dan Kertas Concorde
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa modus operandi para pelaku terbilang sederhana namun berbahaya. Uang asli dipindai menggunakan mesin scanner, kemudian dicetak ulang pada kertas khusus jenis concorde.
Setelah dicetak, lembaran tersebut dipotong sesuai ukuran dan diberi sentuhan tambahan menggunakan stempel serta perekat agar menyerupai uang asli.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu,” jelas Kompol Wawan.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kompol Wawan menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka ingin mencari keuntungan dengan cara instan, meski harus merugikan banyak orang.
“Motif para pelaku murni faktor ekonomi. Mereka sadar tindakannya melanggar hukum, namun tetap nekat,” pungkasnya.
Dampak Uang Palsu Bagi Masyarakat
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa uang palsu bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga berimplikasi luas bagi masyarakat. Pedagang kecil bisa menjadi korban pertama karena mereka sering menerima transaksi tunai tanpa sempat memeriksa keaslian uang.
Selain itu, peredaran uang palsu juga bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem transaksi tunai, yang pada akhirnya merugikan ekonomi daerah.
Pentingnya Waspada Uang Palsu
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Ada beberapa cara sederhana untuk mengenali uang asli:
- Dilihat: perhatikan warna dan gambar yang tampak jelas.
- Diraba: uang asli memiliki tekstur kasar di beberapa bagian cetakan.
- Diterawang: terdapat tanda air (watermark) dan benang pengaman.
Dengan kewaspadaan, masyarakat bisa terhindar dari risiko menjadi korban peredaran uang palsu.