Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Uang palsu Pontianak kembali jadi sorotan setelah tiga orang pelaku pembuat dan pengedar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Penangkapan ini membuka mata publik akan bahaya uang palsu yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa menghancurkan ekonomi masyarakat kecil.

Penangkapan Pelaku Uang Palsu Pontianak di Jalan Tritura Pontianak Timur

Kasus uang palsu ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Dari penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam

Mereka adalah JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, serta EY (45) warga Pontianak.

Modus: Scanner dan Kertas Concorde

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa modus operandi para pelaku terbilang sederhana namun berbahaya. Uang asli dipindai menggunakan mesin scanner, kemudian dicetak ulang pada kertas khusus jenis concorde.

Setelah dicetak, lembaran tersebut dipotong sesuai ukuran dan diberi sentuhan tambahan menggunakan stempel serta perekat agar menyerupai uang asli.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu,” jelas Kompol Wawan.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tebing Tinggi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Kompol Wawan menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka ingin mencari keuntungan dengan cara instan, meski harus merugikan banyak orang.

“Motif para pelaku murni faktor ekonomi. Mereka sadar tindakannya melanggar hukum, namun tetap nekat,” pungkasnya.

Dampak Uang Palsu Bagi Masyarakat

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa uang palsu bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga berimplikasi luas bagi masyarakat. Pedagang kecil bisa menjadi korban pertama karena mereka sering menerima transaksi tunai tanpa sempat memeriksa keaslian uang.

Selain itu, peredaran uang palsu juga bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem transaksi tunai, yang pada akhirnya merugikan ekonomi daerah.

Pentingnya Waspada Uang Palsu

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Ada beberapa cara sederhana untuk mengenali uang asli:

  • Dilihat: perhatikan warna dan gambar yang tampak jelas.
  • Diraba: uang asli memiliki tekstur kasar di beberapa bagian cetakan.
  • Diterawang: terdapat tanda air (watermark) dan benang pengaman.

Dengan kewaspadaan, masyarakat bisa terhindar dari risiko menjadi korban peredaran uang palsu.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Amaliyah, Gang Amal, Dusun Kapuas, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. - Foto Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Kebakaran Rumah Kos di Sekadau Hilir Hanguskan 13 Kamar

Rabu, 20 Agu 2025 - 00:57 WIB