Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Tiga admin grup gay di Lampung ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi di Facebook, menandai operasi tegas dari Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi. Penegakan hukum ini menggugah perhatian publik dan membuka diskusi tentang pengawasan konten digital.

Penangkapan dan Peran Tersangka Tiga Admin Grup Gay Lampung

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menyatakan bahwa ketiga admin aktif dalam mengelola dan menyebarkan konten pornografi melalui dua grup Facebook beranggotakan belasan ribu.

“Tiga orang tersangka itu dari grup di Facebook yaitu Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung,” jelas Derry saat konferensi pers di Polres Lampung, Senin (7/7/2025).

Ketiganya berinisial IJM (Bandar Lampung), SR (Lampung Selatan), dan HS (Pesawaran). Polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan patroli siber intensif hingga menemukan bukti kuat atas pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

Jejak Digital dan Temuan Bukti

Setelah menerima laporan, tim cyber patrol Ditreskrimsus menyelidiki eksistensi grup tersebut. Hasilnya mencengangkan: dua grup aktif dengan ribuan anggota membagikan konten tak senonoh sesama jenis.

“Beberapa akun grup sudah tidak aktif dan tidak bisa diakses. Hanya dua grup tadi yang masih aktif dengan jumlah pengikut mencapai belasan ribu,” kata Derry.

Polda Lampung menyita bukti digital yang mendukung tuduhan penyebaran pornografi, serta data akun aktif admin yang masih bisa diakses.

Landasan Hukum dan Proses Penyidikan

Pelaku dijerat pasal tegas: Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan tuduhan penyebaran konten pornografi, serta Pasal 29 UU Pornografi. Sanksi tersebut mengancam hukuman penjara dan denda berat.

Baca Juga :  Labubu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pal 9

“Saat ini ketiga tersangka masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan untuk pengembangan ke depan,” ujar Derry.

Polda Lampung tengah memperluas penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait langsung atau tidak langsung.

Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

Meski berstatus “komunitas tertutup”, platform gay dan kelompok rentan lainnya tidak boleh dijadikan tempat kebebasan tanpa batas. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara penyampaian identitas dan pelanggaran moral/etik.

Rekam Jejak: Penindakan Grup Minder Online

Penangkapan ini bukan pertama kali. Di bulan lalu, Polres Lamongan juga menangkap dua admin “Gay Kelas Kakap” yang membagikan konten pornografi. Sementara itu, grup serupa di Jambi yang beranggotakan 4.000 orang juga dikonfirmasi aktif sebelum dibekukan oleh polisi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terbaru

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB

270 Petugas Fardhu Kifayah Terima Bantuan Transportasi Rp1,8 juta per orang
foto : Prokopim Pemkot Pontianak

Nasional

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:17 WIB

Speedboat tenggelam di Sungai Kapuas pada Minggu malam (2/11/2025) menjadi peristiwa yang menggemparkan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. - foto Ilustrasi

Peristiwa

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:16 WIB