Polisi tangkap pelaku curanmor di Pontianak Barat setelah aksi kejahatan terekam kamera pengawas. Insiden yang mengguncang warga Jalan Perumnas 1, Gang Melati, itu terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berbekal rekaman CCTV dan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku. Aksi kriminal ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan, terutama di lingkungan perumahan padat.
“Pelaku kita amankan pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah susun di Jalan Komyos Sudarso,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Basuki Arif Wibowo dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.
Aksi Nekat Terekam Jelas: Motor Didorong Lewat Gang Pasar
Pelaku berinisial Fe (43), warga Jalan Komyos Sudarso, akhirnya berhasil ditangkap pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diamankan petugas saat berada di depan rumah susun tak jauh dari lokasi kejadian.
Aksi pencurian ini terbilang mengejutkan. Motor milik korban yang sedang diparkir di teras rumah didorong pelaku melintasi jalan sempit di belakang Pasar Teratai. Perilaku tersebut terekam kamera milik salah satu warga, yang kemudian menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat,” kata Basuki.
Korban Pulang, Motor Raib
Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati sepeda motor kesayangannya telah lenyap dari teras. Dalam keadaan panik, korban langsung meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV.
Hasil rekaman memperlihatkan sosok pria mendorong motor keluar gang dengan gelagat mencurigakan. Rekaman itu pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah
Dari laporan korban, kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp3 juta. Nilai ini bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan rasa aman yang terganggu di lingkungan tempat tinggal korban.
Setelah menerima laporan dan menganalisis bukti digital, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor
Kini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat beserta barang bukti hasil curian. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara cukup berat.
“Pelaku kita amankan pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah susun di Jalan Komyos Sudarso,” ujar Basuki dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.
Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini tidak hanya menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan, tapi juga memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu penyelidikan—seperti menyediakan rekaman CCTV yang krusial.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Basuki