Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi - foto Humas Polsek Selatan

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi - foto Humas Polsek Selatan

Maling HP saat korban lengah, pria Pontianak diciduk polisi usai terekam kamera pengawas. Pelaku berinisial EV (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Rabu (28/5/2025), di kawasan Jl. Tanjungpura.

Aksi pencurian terjadi di area Pelabuhan Seng Hie, Pontianak Selatan. Korban, seorang supir pickup, sedang membongkar barang ke kapal dan meninggalkan HP di dashboard mobil.

Tanpa disadari, pelaku mendekat dan mengambil ponsel tersebut. Aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi.

CCTV Jadi Alat Bukti Kunci

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku.

“Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan korban yang fokus kerja. Pelaku mengaku menunggu momen saat HP ditinggal tanpa pengawasan,” ujar Jatmiko.

“Kejadian ini terjadi hari Rabu (28/5/25) pagi. Modus EV ini menunggu kesempatan saat supir yang menjadi korban lengah meninggalkan HPnya di dashbor mobil saat melakukan bongkar muatan ke kapal, “ ujar Jatmiko.

Pelaku Ditangkap Saat Santai, Tanpa Perlawanan

Usai menganalisis rekaman dan melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap EV tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di kawasan Jl. Tanjungpura, Pontianak Selatan.

Akui Perbuatan dan Serahkan Barang Bukti

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa HP hasil curian juga telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan.

Baca Juga :  Satpam Gagalkan Curanmor di Untan

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 362 KUHP

Pelaku pencurian ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Proses hukum selanjutnya kini berjalan di bawah penanganan Polsek.

AKP Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus responsif terhadap laporan masyarakat dan menjamin keamanan kawasan hukum Pontianak Selatan.

“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk proses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, “ terang Kapolsek AKP Jatmiko.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak
Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 00:03 WIB

Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB