Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan padat aktivitas 16 jam membuat Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menabrak Argo Ericko Achfandi, pengendara motor yang tewas di lokasi kejadian di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.

Daftar Isi Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

Aktivitas Super Padat Sebelum Kecelakaan Maut

Christiano (21), mahasiswa yang kini jadi tersangka, diketahui menjalani hari yang sangat sibuk sejak pagi hingga larut malam. Ia mengaku beraktivitas dari pukul 07.00 hingga 23.30 WIB.

Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, rangkaian aktivitas itu dimulai dari kuliah pagi, olahraga, hingga pertemuan sosial.

Rincian Aktivitas Sebelum Insiden

Berikut urutan aktivitas Christiano:

  • 07.00 – 20.00 WIB: Kuliah, bersepeda, olahraga padel, kelas tambahan.
  • 20.00 – 23.30 WIB: Bermain biliar dan kunjungan ke kos teman.
  • 00.40 WIB: Keluar kontrakan kembali.
  • 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.
Baca Juga :  Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf

Kronologi Tabrakan Mematikan di Jalan Palagan

Kecelakaan terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 50–60 km/jam. Ia menabrak korban yang sedang berputar arah dengan motor Honda Vario.

Tak Ada Upaya Menghindar

Kapolresta menjelaskan, Christiano tidak membunyikan klakson atau mengerem sebelum tabrakan. Pengereman baru dilakukan setelah benturan terjadi.

Pemeriksaan Polisi dan Proses Hukum

Polisi menyatakan hasil tes urine menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Namun, konsentrasi pengemudi menjadi sorotan utama.

Polisi Masih Dalami Dugaan Mengantuk

“Kalau mengantuk, kita harus buktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi,” ujar Kapolresta Edy.

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Bayi Perempuan di Bengkayang, Ditemukan Menangis dalam Plastik
Modifikasi Cuaca di Kalbar, Karhutla Kalbar Diredam Lewat Operasi Hujan Buatan
Kecelakaan Maut Bus Tabrak Warung di Trans Kalimantan: Satu Tewas, Dua Luka Berat
Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar
Bripda Ricardo Pasaribu Luka Serius Diserang OTK
Remaja Perempuan di Kubu Raya Hilang Secara Misterius, Berawal Dari Minimarket
Bocah Tenggelam di Sungai Kapuas Usai Terima Rapor Sekolah
Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Penipuan Modus “Love Scam”

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 07:43 WIB

Penemuan Bayi Perempuan di Bengkayang, Ditemukan Menangis dalam Plastik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:15 WIB

Modifikasi Cuaca di Kalbar, Karhutla Kalbar Diredam Lewat Operasi Hujan Buatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:48 WIB

Kecelakaan Maut Bus Tabrak Warung di Trans Kalimantan: Satu Tewas, Dua Luka Berat

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:34 WIB

Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:30 WIB

Bripda Ricardo Pasaribu Luka Serius Diserang OTK

Berita Terbaru

Ilustrasi mengisi Pertalite

Otomotif

Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan

Minggu, 3 Agu 2025 - 00:40 WIB

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Otomotif

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Minggu, 3 Agu 2025 - 00:25 WIB

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Otomotif

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Minggu, 3 Agu 2025 - 00:10 WIB