Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak kembali digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan penertiban perilaku merokok di ruang publik.

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Fokus di Tempat Umum

Satgas KTR Kota Pontianak menyasar beberapa lokasi strategis seperti sekolah, hotel, dan kantor pemerintahan dalam kegiatan inspeksi yang berlangsung Selasa (6/5/2025). Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, inspeksi ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Saptiko menjelaskan bahwa Satgas KTR merupakan gabungan lintas sektor, mulai dari TNI/Polri, Satpol PP, hingga OPD teknis. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga :  Pontianak Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Fokus Tempat Umum

Perubahan Penting dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok

Saptiko menegaskan bahwa sidak kali ini sekaligus menjadi media edukasi publik terhadap Perda KTR yang baru disahkan. Beberapa substansi penting dalam perda baru tersebut antara lain:

  1. Rokok elektrik resmi masuk objek larangan KTR.
  2. Denda pelanggar meningkat lima kali lipat, dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
  3. Penataan ulang smoking area sesuai regulasi nasional.

Menurutnya, peningkatan nilai denda bertujuan menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bahwa kawasan bebas rokok adalah hak masyarakat luas, khususnya anak-anak dan lansia.

Masa Transisi Menuju Perda KTR Baru

Meski perda baru telah disahkan, saat ini Kota Pontianak masih menggunakan Perda lama sembari menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis. Dalam masa transisi ini, Satgas tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi secara masif.

Baca Juga :  Prabowo Diminta Maju Pilpres 2029 Oleh Gerindra, Ini Alasannya!

“Kita tidak bisa hanya berharap pada tindakan hukum. Masyarakat dan manajemen tempat umum juga harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok,” ucap Saptiko.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kolaborasi

Upaya penegakan kawasan tanpa rokok tidak bisa dilakukan sepihak. Menurut Dinkes Pontianak, pengawasan dan pembinaan perlu menjadi komitmen bersama agar kawasan publik benar-benar aman dari bahaya asap rokok, termasuk rokok elektrik.

Dengan sidak dan edukasi simultan, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan keberpihakan terhadap kesehatan publik. “Kita ingin anak-anak tumbuh tanpa terbiasa menghirup asap rokok. Ini soal masa depan dan hak hidup sehat semua warga,” tutup Saptiko.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026
Syarat Lengkap Daftar Pa PK TNI 2025, Usia Maksimal 30 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB