Maling ayam dikeroyok Warga Subang hingga tewas berbuntut panjang, Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, terhadap seorang pria bernama Taryana, yang diduga mencuri ayam.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, dan memunculkan kembali perdebatan soal praktik main hakim sendiri di masyarakat.
Dalam konferensi pers Kamis (3/4/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa kejadian tersebut ditangani berdasarkan LP-B/159/IV/2025 dan kini menetapkan delapan tersangka.
Pengeroyokan Terorganisir hingga Korban Tewas
Menurut keterangan resmi, Taryana dipergoki saat mencuri ayam oleh warga setempat, kemudian diteriaki maling. Korban lantas dikejar, ditangkap, diseret ke pos jaga, dan dianiaya secara brutal.
Tak berhenti di situ, Taryana dalam kondisi terluka ditelanjangi dan diseret ke kantor desa, di mana ia kembali dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Barang Bukti dan Tersangka
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
- 1 batang kayu dan 1 bilah bambu
- Pakaian korban (baju dan celana jeans)
Adapun para tersangka berjumlah delapan orang yang kini mendekam di tahanan Polres Subang. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hasil Otopsi: Luka Parah di Kepala dan Rahang
Hasil sementara otopsi menunjukkan cedera berat akibat kekerasan tumpul, termasuk:
- Patah tulang rahang
- Memar dan luka lecet di wajah
- Resapan darah pada otak besar dan kecil
- Bekuan darah di selaput otak
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kematian korban akibat penganiayaan brutal, bukan akibat terjatuh atau penyebab lain. Polres Subang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam menangani pelaku kejahatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com