Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Sidak kawasan tanpa rokok di Pontianak, pelanggar kena tegur dan denda. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak.

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali turun ke lapangan. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (25/3/2025).

Hasilnya, masih banyak yang belum patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Ketua Satgas KTR, Dayang Yuliani, mengungkapkan bahwa sidak kali ini berbeda. Jika biasanya hanya dilakukan oleh puskesmas, kali ini melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Masih Ada yang Nekat Merokok di Zona Terlarang

Saat tim turun ke lapangan, beberapa pelanggaran langsung ditemukan. Ada yang tetap merokok di tempat-tempat yang jelas-jelas memasang larangan. Bahkan, ada pemilik usaha yang belum memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.

Beberapa pelanggar diberikan teguran, sementara yang lain langsung dikenai sanksi denda.

Denda Naik, Tak Bisa Lagi Dianggap Sepele

Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa penegakan aturan ini akan semakin ketat. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Syarifah Welly, mengungkapkan bahwa denda bagi pelanggar akan naik drastis.

“Sebelumnya hanya Rp50 ribu, nanti dalam aturan yang baru bisa naik jadi Rp250 ribu,” katanya.

Tantangan Penegakan Perda KTR

Meski sudah 15 tahun diberlakukan, Perda KTR masih menemui berbagai kendala di lapangan. Beberapa faktor yang membuat aturan ini sulit ditegakkan antara lain:

  1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok di tempat umum.
  2. Minimnya pemahaman pemilik usaha tentang kewajiban mereka dalam mendukung KTR.
  3. Sulitnya pengawasan di area tertentu, terutama di tempat yang tidak memiliki pengelola tetap.
Baca Juga :  Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Langkah Baru: Edukasi dan Pengawasan Lebih Ketat

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Pontianak mulai menerapkan langkah-langkah baru, seperti:

  • Pemasangan stiker larangan merokok yang lebih jelas di tempat umum.
  • Edukasi kepada pemilik usaha sejak awal perizinan agar mereka tahu dan mematuhi aturan KTR.
  • Sidak rutin dan tindakan lebih tegas bagi yang masih melanggar.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Selasa, 9 September 2025 - 00:02 WIB

Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB