Sidak kawasan tanpa rokok di Pontianak, pelanggar kena tegur dan denda. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak.
Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali turun ke lapangan. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (25/3/2025).
Hasilnya, masih banyak yang belum patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.
Ketua Satgas KTR, Dayang Yuliani, mengungkapkan bahwa sidak kali ini berbeda. Jika biasanya hanya dilakukan oleh puskesmas, kali ini melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).
Masih Ada yang Nekat Merokok di Zona Terlarang
Saat tim turun ke lapangan, beberapa pelanggaran langsung ditemukan. Ada yang tetap merokok di tempat-tempat yang jelas-jelas memasang larangan. Bahkan, ada pemilik usaha yang belum memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok.
“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.
Beberapa pelanggar diberikan teguran, sementara yang lain langsung dikenai sanksi denda.
Denda Naik, Tak Bisa Lagi Dianggap Sepele
Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa penegakan aturan ini akan semakin ketat. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Syarifah Welly, mengungkapkan bahwa denda bagi pelanggar akan naik drastis.
“Sebelumnya hanya Rp50 ribu, nanti dalam aturan yang baru bisa naik jadi Rp250 ribu,” katanya.
Tantangan Penegakan Perda KTR
Meski sudah 15 tahun diberlakukan, Perda KTR masih menemui berbagai kendala di lapangan. Beberapa faktor yang membuat aturan ini sulit ditegakkan antara lain:
- Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok di tempat umum.
- Minimnya pemahaman pemilik usaha tentang kewajiban mereka dalam mendukung KTR.
- Sulitnya pengawasan di area tertentu, terutama di tempat yang tidak memiliki pengelola tetap.
Langkah Baru: Edukasi dan Pengawasan Lebih Ketat
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Pontianak mulai menerapkan langkah-langkah baru, seperti:
- Pemasangan stiker larangan merokok yang lebih jelas di tempat umum.
- Edukasi kepada pemilik usaha sejak awal perizinan agar mereka tahu dan mematuhi aturan KTR.
- Sidak rutin dan tindakan lebih tegas bagi yang masih melanggar.
“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com