Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Sidak kawasan tanpa rokok di Pontianak, pelanggar kena tegur dan denda. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak.

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali turun ke lapangan. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (25/3/2025).

Hasilnya, masih banyak yang belum patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Ketua Satgas KTR, Dayang Yuliani, mengungkapkan bahwa sidak kali ini berbeda. Jika biasanya hanya dilakukan oleh puskesmas, kali ini melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Pemkot Pontianak dan Baznas Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Zakat

Masih Ada yang Nekat Merokok di Zona Terlarang

Saat tim turun ke lapangan, beberapa pelanggaran langsung ditemukan. Ada yang tetap merokok di tempat-tempat yang jelas-jelas memasang larangan. Bahkan, ada pemilik usaha yang belum memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok.

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.

Beberapa pelanggar diberikan teguran, sementara yang lain langsung dikenai sanksi denda.

Denda Naik, Tak Bisa Lagi Dianggap Sepele

Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa penegakan aturan ini akan semakin ketat. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Syarifah Welly, mengungkapkan bahwa denda bagi pelanggar akan naik drastis.

Baca Juga :  Kotim Belajar ke Pontianak, UMKM Jadi Sorotan Utama

“Sebelumnya hanya Rp50 ribu, nanti dalam aturan yang baru bisa naik jadi Rp250 ribu,” katanya.

Tantangan Penegakan Perda KTR

Meski sudah 15 tahun diberlakukan, Perda KTR masih menemui berbagai kendala di lapangan. Beberapa faktor yang membuat aturan ini sulit ditegakkan antara lain:

  1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok di tempat umum.
  2. Minimnya pemahaman pemilik usaha tentang kewajiban mereka dalam mendukung KTR.
  3. Sulitnya pengawasan di area tertentu, terutama di tempat yang tidak memiliki pengelola tetap.

Langkah Baru: Edukasi dan Pengawasan Lebih Ketat

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Pontianak mulai menerapkan langkah-langkah baru, seperti:

  • Pemasangan stiker larangan merokok yang lebih jelas di tempat umum.
  • Edukasi kepada pemilik usaha sejak awal perizinan agar mereka tahu dan mematuhi aturan KTR.
  • Sidak rutin dan tindakan lebih tegas bagi yang masih melanggar.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota
ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker
Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:23 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:06 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Juli 2025 - 10:08 WIB

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:27 WIB

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pontianak Selatan dan dibantu Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. - foto Polsek Selatan

Lintas Kalbar

Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:45 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:30 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB