Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti

Merokok di Area Terlarang Pontianak? Denda Rp250 Ribu Menanti. Satgas KTR Kota Pontianak yang melibatkan unsur gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya siapkan mengamankan kawasan bebas dari asap rokok di Kota Pontianak

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Sidak dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit, kafe, serta fasilitas umum lainnya.

Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin.

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Pelni Pontianak Siapkan Armada dan Layanan Terbaik untuk Mudik Lebaran 2025

Masih Banyak Pelanggaran, Denda Akan Ditingkatkan

Meski aturan ini telah diterapkan selama 15 tahun, masih banyak warga yang melanggar. Satgas KTR menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari merokok di area terlarang hingga pemilik usaha yang tidak memasang tanda larangan merokok.

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” lanjut Dayang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi di berbagai lokasi.

“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Siap Dilantik di Istana Negara Besok

Salah satu perubahan dalam Rancangan Perda KTR yang baru adalah peningkatan sanksi denda bagi pelanggar, dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.

Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal
Open House Wali Kota Pontianak: Silaturahmi dan Sajian Gudeg Spesial
PKK Pontianak Beri 96 Bingkisan ke Anak Binaan
Polresta Pontianak Kawal Bus Pemudik Pontianak-Sambas
Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kalbar 2025, Cek Informasinya
Jadwal Open House Idulfitri Wako Edi Kamtono Tahun 2025
Polresta Pontianak Bagikan 1.000 Takjil Gratis
Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 06:58 WIB

Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal

Kamis, 3 April 2025 - 00:30 WIB

Open House Wali Kota Pontianak: Silaturahmi dan Sajian Gudeg Spesial

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:42 WIB

PKK Pontianak Beri 96 Bingkisan ke Anak Binaan

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:50 WIB

Polresta Pontianak Kawal Bus Pemudik Pontianak-Sambas

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:11 WIB

Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kalbar 2025, Cek Informasinya

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB