Dua Polisi NTT Di PTDH Karena Hubungan Sejenis

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Polisi NTT Di PTDH Karena Hubungan Sejenis

Dua Polisi NTT Di PTDH Karena Hubungan Sejenis

Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Brigpol L dan Ipda H, resmi dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keputusan ini diambil dalam Sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTT, pada Kamis (20/3/2025). Dua Polisi ini di PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bertentangan dengan aturan kepolisian.

Baca Juga :  Garuda GA 175 Rute Pekanbaru-Jakarta Batal Terbang Gara-Gara Kaca Kokpit Retak

“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (22/3).

Keputusan Majelis Etik dan Alasan Pemecatan

Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf

Meskipun Ipda H telah berdinas selama 19 tahun dan memiliki rekam jejak baik, sikapnya yang tidak kooperatif dalam persidangan menjadi faktor utama dalam penjatuhan sanksi PTDH.

“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan,” ujar Henry, mengutip keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Anjongan-Mandor, Adu Banteng Motor dengan Bus
Pria di Sintang Hilang Saat Memancing, Ditemukan Tewas
Ridwan Kamil Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Akan Tempuh Jalur Hukum
Sandiaga Uno Minta Netizen Temukan Ibu Panjat Tali Kapal
Video Viral Jaksa Tasya Gegerkan Media Sosial
Bocah 8 Tahun Tewas Ditabrak Pengendara Mabuk di Sambas
Lisa Mariana Ungkap Bukti Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil​
Bocah Cedera Serius Akibat Ledakan Petasan

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:31 WIB

Kecelakaan Maut di Anjongan-Mandor, Adu Banteng Motor dengan Bus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:20 WIB

Pria di Sintang Hilang Saat Memancing, Ditemukan Tewas

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:33 WIB

Ridwan Kamil Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:11 WIB

Sandiaga Uno Minta Netizen Temukan Ibu Panjat Tali Kapal

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:34 WIB

Video Viral Jaksa Tasya Gegerkan Media Sosial

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB