Dua Polisi NTT Di PTDH Karena Hubungan Sejenis

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Polisi NTT Di PTDH Karena Hubungan Sejenis

Dua Polisi NTT Di PTDH Karena Hubungan Sejenis

Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Brigpol L dan Ipda H, resmi dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keputusan ini diambil dalam Sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTT, pada Kamis (20/3/2025). Dua Polisi ini di PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bertentangan dengan aturan kepolisian.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung

“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (22/3).

Keputusan Majelis Etik dan Alasan Pemecatan

Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Tewas Usai Hilang di Sungai Landak

Meskipun Ipda H telah berdinas selama 19 tahun dan memiliki rekam jejak baik, sikapnya yang tidak kooperatif dalam persidangan menjadi faktor utama dalam penjatuhan sanksi PTDH.

“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan,” ujar Henry, mengutip keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penumpang Lompat dari Kapal Bukit Raya, PELNI Buka Suara
Kasus Perundungan di Sambas: Orang Tua Tuntut Proses Hukum Tegas
Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku
Penjual Balon Meninggal di Depan Kantor KONI Sintang
Tumpahan Oli di Jalan Putri Candramidi Sebabkan 13 Pemotor Tergelincir
Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Ini Faktanya
Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka
Pria Nekat Gantung Diri di Pohon Taman Digulis Pontianak Bikin Geger

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 07:24 WIB

Penumpang Lompat dari Kapal Bukit Raya, PELNI Buka Suara

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:10 WIB

Kasus Perundungan di Sambas: Orang Tua Tuntut Proses Hukum Tegas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:37 WIB

Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:15 WIB

Penjual Balon Meninggal di Depan Kantor KONI Sintang

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:15 WIB

Tumpahan Oli di Jalan Putri Candramidi Sebabkan 13 Pemotor Tergelincir

Berita Terbaru

22 Mei 2025. Waka Polsek Pontianak Selatan AKP Sutardi, S. Sos., memberikan teguran dan peringatan secara humanis kepada seorang pedagang es di Jalan A. Yani yang kedapatan menggunakan sepeda listrik tanpa memakai helm. - Foto Humas Polresta Pontianak

Kota Pontianak

Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:48 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak  - foto Humas Polresta Pontianak

Kriminal

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme - Foto Humas Polres Pontianak

Kriminal

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu - foto Ilustrasi

Nusantara

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB