Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan perubahan aturan agar pembayaran pajak kendaraan lebih mudah.

Regulasi yang dimaksud adalah keharusan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa mencari pemilik pertama kendaraan bermotor menjadi kendala utama dalam pembayaran pajak.

Banyak wajib pajak yang kesulitan menemukan identitas pemilik lama, sehingga terhambat dalam menjalankan kewajibannya.

“Problem bayar pajak adalah cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi.

Melihat kondisi ini, ia berinisiatif untuk menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat guna membuat regulasi baru yang lebih memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  FWA ASN dimulai 24 Maret 2025, Cara Jitu Mengurangi Macet Mudik

Pembayaran Pajak Kendaraan Tak Perlu STNK Pemilik Pertama

Dalam aturan yang diusulkan, wajib pajak tidak perlu lagi mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP pemilik lama.

Semua kelengkapan administrasi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten dan kota.

“Kelengkapan wajib pajak melalui kantor Samsat di setiap kabupaten atau kota masing-masing,” jelas Dedi.

Tujuan Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Untuk Mempermudah Wajib Pajak

Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

“Ini adalah langkah kami memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang telat bayar pajak akibat kendala administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta
Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik
Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:13 WIB

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:38 WIB

Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:36 WIB

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

Berita Terbaru

Kevin De Bruyne Tinggalkan Man City Akhir Musim Ini - Foto Sceen shoot IG Kevin De Bruyne

Sepak Bola

Kevin De Bruyne Tinggalkan Man City Akhir Musim Ini

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:22 WIB

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Bisnis

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 4 Apr 2025 - 11:27 WIB

Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung - foto ilustrasi

Peristiwa

Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung

Jumat, 4 Apr 2025 - 08:08 WIB

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB