Remaja Tewas dalam Pawai Obor Ramadhan, Polisi Amankan Dua Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta Pontianak) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian, yang terjadi pada malam pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan, Jumat, 27 Februari 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Dalam penjelasannya, Kombes. Pol. Adhe Hariadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka, F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat berlangsungnya pawai obor.

“Keduanya berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian, dan kami melakukan penangkapan di kediaman masing-masing,” ujar Adhe.

Baca Juga :  Home Visit Dokes Polresta Pontianak Kepada Warga Pasca Operasi di Pontianak Utara

Kronologi penganiayaan

Penganiayaan Terhadap Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lojeng mengaku bahwa ia memulai aksi penganiayaan dengan memberikan aba-aba “1, 2, 3” kepada ABH, lalu memukul kepala korban menggunakan bambu sebelum melarikan diri.

Sementara itu, ABH menghampiri korban yang sedang jongkok dan langsung memitingnya, kemudian memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dan emosi tak terkendali.

Dari pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Sambas, Polisi Temukan Delapan Paket Sabu

“Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” tambah Adhe Hariadi.

Polresta Pontianak menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindak kekerasan, terutama dalam perayaan yang penuh dengan nilai-nilai keagamaan seperti pawai obor Ramadhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak
Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak
Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang
Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak
Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:30 WIB

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

Berita Terbaru

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:01 WIB