Hukuman Cambuk di Aceh Dikritik Kelompok HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Hukuman cambuk di Aceh kembali menjadi sorotan setelah dua pria dijatuhi hukuman cambuk atas kasus hubungan sesama jenis.

Keputusan ini mendapat dukungan kuat dari masyarakat Aceh, tetapi dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 kali cambuk untuk AI dan 80 kali cambuk untuk DA dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025.

“Majelis hakim di Pengadilan Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan yang terlibat dalam liwath (hubungan seks sesama jenis),” kata Alfian, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kepada AFP.

“AI (pria pertama) dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, sementara DA (pria kedua) dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.”
Tersangka pertama dijatuhi hukuman yang lebih berat karena ia menyewa kamar dan dianggap sebagai orang yang “memulai tindakan tersebut,” tambah Alfian.

Baca Juga :  Oknum ASN di Nabire Tendang Siswa Saat Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Proses Penangkapan dan Vonis Hukuman Cambuk di Aceh

Kasus ini bermula pada November 2024, saat warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh. Kedua pria yang diketahui sebagai mahasiswa di universitas setempat ditemukan bersama dan langsung diamankan oleh polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.

Setelah menjalani proses hukum, keduanya dinyatakan bersalah. AI menerima hukuman lebih berat karena dianggap sebagai pihak yang memulai tindakan tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan kapan saja, baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Pria di Sintang Hilang Saat Memancing, Ditemukan Tewas

Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.

Sejarah Hukuman Cambuk di Aceh

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya. Hukuman cambuk sudah diterapkan sejak lama untuk berbagai pelanggaran, seperti:

  • Perjudian (empat pria dicambuk pada Januari 2025)
  • Perzinahan dan hubungan sesama jenis (kasus serupa pernah terjadi pada 2021)
  • Konsumsi alkohol

Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini.



Sumber Berita : VOA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate
Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor
Pemuda di Ketapang Perkosa Nenek Lumpuh
Pria Asal Maluku Tewas Saat Cari Kerja di Kalbar
Jukir Ribut Dengan Petugas Dishub di Ayani Akhirnya Ditangkap Polisi
Kronologi Lengkap Ledakan Tabung Gas di Kubu Raya Meledak Saat Isi Balon
Penumpang Lompat dari Kapal Bukit Raya, PELNI Buka Suara
Kasus Perundungan di Sambas: Orang Tua Tuntut Proses Hukum Tegas

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:10 WIB

Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate

Senin, 2 Juni 2025 - 00:30 WIB

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:10 WIB

Pemuda di Ketapang Perkosa Nenek Lumpuh

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Pria Asal Maluku Tewas Saat Cari Kerja di Kalbar

Senin, 26 Mei 2025 - 00:15 WIB

Jukir Ribut Dengan Petugas Dishub di Ayani Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB