Residivis kembali ditangkap usai mencuri furnitur rumah di Komplek Permata Permai, Pontianak Kota. Pelaku berinisial WS (26 tahun), warga Pontianak Selatan, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Dari hasil penyelidikan, WS diketahui membobol rumah korban dengan cara merusak atap untuk masuk ke dalam dan membawa kabur berbagai perabot rumah tangga.
“Pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari pembeli barang hasil curian,” ujar Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar, Rabu (5/11/2025).
Barang Curian Senilai Puluhan Juta Rupiah
Dari keterangan korban, barang yang dicuri pelaku tidak sedikit. Di antaranya satu set kursi dan meja jati, meja rias, meja makan, satu unit AC, blower, lima daun pintu, kipas angin, empat boks perlengkapan bayi, serta satu tong oranye. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp38,9 juta.
Barang-barang tersebut diketahui dijual WS kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Raya II. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku menjual sebagian barang curian ke penadah tetapnya. Kami sedang memburu pihak pembeli yang terlibat,” tambah Denni.
Sebelum menangkap WS, polisi terlebih dahulu mengamankan rekan pelaku berinisial J, yang mengaku melakukan pencurian bersama WS. Dari pengakuan J inilah, keberadaan WS akhirnya terlacak.
Aksi Terencana dan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dilakukan secara terencana. WS dan J terlebih dahulu mengintai rumah korban yang sedang kosong, lalu merusak bagian atap untuk masuk tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh kondisi ekonomi yang sulit. Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang telah dilakukan.
Residivis yang Tak Kapok
Polisi mencatat bahwa WS merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Setelah keluar dari penjara, WS sempat bekerja serabutan, namun kembali melakukan tindakan serupa karena tergiur keuntungan cepat.
Kasus ini menunjukkan bahwa WS belum jera, meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Aparat kini menelusuri kemungkinan pelaku juga terlibat dalam beberapa laporan kehilangan barang di kawasan lain, seperti Pontianak Selatan dan Siantan.






