Polda Metro Jaya umumkan 8 tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi setelah proses penyelidikan panjang dan pemeriksaan puluhan saksi serta ahli dari berbagai bidang. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal aktif di ruang digital.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan, langkah hukum yang diambil merupakan hasil penyelidikan ilmiah dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.
Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H. Joko Widodo,” kata Irjen Asep.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan asistensi dan gelar perkara mendalam yang melibatkan para ahli, baik internal kepolisian maupun eksternal.
Polda Metro Jaya Umumkan 8 Tersangka: Dua Klaster Tersangka dan Pasal Berlapis
Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk pelanggarannya.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang ujaran yang memprovokasi, dan juga Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua berisi tiga orang, yakni Roy Suryo (RS), RHS, dan TT, yang dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, terkait dugaan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Asal Muasal Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Kasus ini berawal dari unggahan dan pernyataan di media sosial yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Konten tersebut cepat viral dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat.
Tuduhan itu kemudian diklarifikasi oleh berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Namun, penyebaran hoaks terlanjur meluas, mendorong Jokowi melalui tim hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu mencakup pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE tentang penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.
Bukti Forensik Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Seiring penyidikan, penyidik juga mengamankan ijazah asli Jokowi dari tingkat SMA hingga S1 untuk diperiksa di laboratorium forensik Polri.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa seluruh dokumen tersebut asli dan sesuai data akademik dari lembaga pendidikan terkait.
Temuan itu memperkuat kesimpulan bahwa tuduhan yang beredar tidak berdasar dan termasuk dalam kategori fitnah digital.
Jokowi Laporkan Fitnah Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan tuduhan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai polisi melakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.
Di sisi lain, kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah penyidikan, Bareskrim menegaskan ijazah Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.






