Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kalbar serahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (5/11/2025). Pria berinisial M, yang diduga menjadi pengedar rokok tanpa pita cukai, resmi diserahkan bersama barang bukti sebanyak 594.784 batang rokok ilegal. - foto Ilustrasi

Bea Cukai Kalbar serahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (5/11/2025). Pria berinisial M, yang diduga menjadi pengedar rokok tanpa pita cukai, resmi diserahkan bersama barang bukti sebanyak 594.784 batang rokok ilegal. - foto Ilustrasi

Bea Cukai Kalbar serahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (5/11/2025). Pria berinisial M, yang diduga menjadi pengedar rokok tanpa pita cukai, resmi diserahkan bersama barang bukti sebanyak 594.784 batang rokok ilegal.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang diungkap pada 11 September 2025 di kawasan Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Dari temuan tersebut, kerugian negara akibat pelanggaran cukai ditaksir mencapai Rp575,9 juta.

Bea Cukai Kalbar Ungkap Modus Kirim Rokok Lewat Ekspedisi

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman rokok mencurigakan melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Terbukti Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

“Modus tersangka adalah mengirimkan rokok ilegal lewat jasa pengiriman barang untuk menghindari pemeriksaan. Setelah kami telusuri, petugas berhasil mengamankan M dan barang buktinya di rumahnya,” ujar Beni saat konferensi pers.

Petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang disimpan dalam beberapa dus besar siap edar. Semua barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dijerat Pasal Cukai, Ancaman Hukuman Berat

Beni menjelaskan bahwa tersangka M dijerat Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Itu pelanggaran serius karena merugikan negara dan merusak pasar,” tegasnya.

Menurut Beni, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran cukai cukup berat mulai dari hukuman penjara hingga denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru