Bea Cukai Kalbar serahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (5/11/2025). Pria berinisial M, yang diduga menjadi pengedar rokok tanpa pita cukai, resmi diserahkan bersama barang bukti sebanyak 594.784 batang rokok ilegal.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang diungkap pada 11 September 2025 di kawasan Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Dari temuan tersebut, kerugian negara akibat pelanggaran cukai ditaksir mencapai Rp575,9 juta.
Bea Cukai Kalbar Ungkap Modus Kirim Rokok Lewat Ekspedisi
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman rokok mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
“Modus tersangka adalah mengirimkan rokok ilegal lewat jasa pengiriman barang untuk menghindari pemeriksaan. Setelah kami telusuri, petugas berhasil mengamankan M dan barang buktinya di rumahnya,” ujar Beni saat konferensi pers.
Petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang disimpan dalam beberapa dus besar siap edar. Semua barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Cukai, Ancaman Hukuman Berat
Beni menjelaskan bahwa tersangka M dijerat Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Itu pelanggaran serius karena merugikan negara dan merusak pasar,” tegasnya.
Menurut Beni, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran cukai cukup berat mulai dari hukuman penjara hingga denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.






