Pontianak Gandeng BPKP Perkuat Sistem Pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan semakin transparan dan akuntabel.
Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 2025 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Kerja sama tersebut menjadi kelanjutan dari evaluasi sistem pengendalian korupsi yang dilakukan sebelumnya, dan kini diarahkan pada pembenahan regulasi serta mekanisme pelaporan pelanggaran secara lebih efektif.
Pontianak Gandeng BPKP Untuk Dorong Birokrasi yang Bersih dan Berintegritas
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut kerja sama dengan BPKP bukan hanya langkah administratif, tetapi bentuk keseriusan pemerintah daerah membangun birokrasi yang bersih.
“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujar Wako Edi Kamtono usai penandatanganan di Kantor Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Menurut Edi, penguatan integritas dibangun melalui sistem yang dapat dikontrol dan dievaluasi secara berkala, sehingga kepercayaan publik terhadap birokrasi dapat semakin meningkat.
Penguatan Regulasi dan Pengendalian Risiko
Rencana aksi kolaboratif ini disusun setelah rangkaian workshop yang menemukan sejumlah area tata kelola yang masih membutuhkan penguatan. Salah satunya adalah penyelarasan kebijakan internal terkait pengendalian kecurangan.
“Upaya ini bukan hanya memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambah Edi.
Pemkot Pontianak akan memperbarui kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 agar lebih implementatif, termasuk penajaman mekanisme pengawasan pada level pelaksana.
Selain itu, sistem pelaporan berbasis risiko juga dipersiapkan untuk memetakan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Whistleblowing System Akan Dimodernisasi
Salah satu fokus penting dalam rencana aksi ini adalah pembaruan whistleblowing system (WBS). Pemerintah kota akan memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 agar penyampaian laporan lebih aman, cepat, dan memiliki perlindungan memadai bagi pelapor.
BPKP akan memberikan pendampingan teknis dalam memperkuat kanal pelaporan, sehingga keberanian masyarakat maupun aparatur dalam menyampaikan dugaan pelanggaran dapat semakin meningkat.
Evaluasi Empat Tahap Hingga 2026
Pengendalian korupsi ini tidak bersifat sekali jalan. Rencana aksi akan dievaluasi melalui empat tahap pelaporan kepada Deputi Investigasi BPKP, masing-masing pada 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026.
Setiap tahapan pelaporan akan memuat bukti implementasi, indikator capaian, dan tanggung jawab pejabat pelaksana.
Model pengawasan seperti ini dinilai efektif dalam menjaga kesinambungan tata kelola sekaligus memastikan prosesnya dapat dipantau secara independen.
Bangun Kepercayaan Publik
Penguatan sistem pengawasan menjadi strategi jangka panjang untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih. Bagi Pemkot Pontianak, tata kelola yang sehat adalah fondasi kepercayaan publik dan kunci peningkatan kualitas layanan masyarakat.
“Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Edi.






