Aksi sepasang kekasih bobol rumah makan di Pontianak membuat heboh, Aksi nekat dilakukan sepasang kekasih berinisial RN dan DN di Pontianak.
Keduanya kompak membobol sebuah rumah makan di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, dan membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari laptop, tiga tablet, hingga uang tunai dari meja kasir.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis (25/09/2025) dini hari sekitar pukul 05.15 WIB. Dari laporan itu, petugas segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan unit Reskrim dan tim Opsnal, kami mendapat informasi adanya seseorang yang membeli barang hasil curian. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 9 September 2025,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun, Jumat (10/10/2025).
Kronologi Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak
Menurut keterangan polisi, saat kejadian, pelaku RN melintas di sekitar lokasi dan melihat lampu restoran masih menyala. Melihat situasi sepi, ia pun nekat mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah makan. Setelah berhasil masuk, RN langsung mengambil satu unit laptop, tiga tablet, serta uang tunai di meja kasir.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual melalui pacarnya, DN, yang bertugas mencari pembeli. Polisi menemukan fakta bahwa hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
“Barang hasil curian dijual melalui pacarnya berinisial DN, yang kemudian bertemu langsung dengan pembeli di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Beting. Barang-barang itu dijual seharga Rp500 ribu per unit dengan total Rp1,5 juta,” jelas AKP Inayatun.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan charger dan tiga unit tablet. RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan menyesali perbuatannya.
Kini, RN resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan di Polsek Pontianak Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, DN yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kecanduan narkoba bisa menjerumuskan siapa pun pada tindakan kriminal. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.