Pelaku curanmor di Pontianak ditangkap saat tawarkan motor bodong di kawasan Kampung Beting, Minggu malam (14/9).
Pria berinisial SY itu tidak berkutik ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menggerebeknya bersama barang bukti sepeda motor curian.
Aksi nekat SY bermula ketika ia mencuri motor milik warga yang diparkir di teras rumah pada Minggu sore.
Saat itu, kunci masih menempel di motor, kondisi yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan. Perbuatannya terekam CCTV sehingga jejaknya cepat terendus polisi.
Modus Pelaku Curanmor di Pontianak
Dalam interogasi awal, SY mengaku tidak merencanakan pencurian. Ia sedang berjalan kaki pulang ke rumah melalui Jalan Tebu, Gang Teratai, lalu melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan.
Setelah memastikan keadaan sekitar, SY masuk ke halaman, membuka pagar, lalu menyalakan motor dengan kunci yang sudah menempel. Motor hasil curian kemudian ditawarkan kepada orang lain tanpa dokumen resmi alias bodong.
Polisi Bergerak Cepat
Laporan korban dan rekaman CCTV menjadi petunjuk awal penyelidikan. Tim Jatanras kemudian mendapat informasi dari seorang warga yang mengaku ditawari sepeda motor tanpa surat-surat.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak ke Kampung Beting dan berhasil meringkus SY. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah motor tersebut dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak menempel memudahkan pelaku melakukan aksinya.
Polisi juga mengingatkan warga agar memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan, serta memastikan lingkungan rumah memiliki sistem pengawasan seperti CCTV.