Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut. - foto IG Kejati Kalbar

Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut. - foto IG Kejati Kalbar

Penangkapan Harip Budiman menjadi sorotan besar publik usai buronan kasus perbankan itu berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI. Harip, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap pada Jumat malam (29/8/2025) di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Penangkapan berlangsung kooperatif tanpa perlawanan. Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan dan penitipan sementara di Rutan Salemba, Harip langsung diterbangkan ke Pontianak pada Sabtu (30/8/2025). Di sana, ia resmi menjalani hukuman di Rutan Kelas II Pontianak.

Kasus Perbankan Rp10 Miliar

Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut.

Baca Juga :  Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

Dalam amar putusan, Harip terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU No. 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Eksekusi Putusan MA

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung berjalan tanpa hambatan. Harip kini berstatus sebagai terpidana dan tidak lagi bisa menghindari konsekuensi hukumnya.

Baca Juga :  Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya

“Kejaksaan membuktikan komitmen dalam menindak buronan. Penangkapan Harip Budiman semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Publik Sambut Positif

Penangkapan buronan ini segera menjadi perbincangan publik, terutama di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai langkah cepat Kejaksaan sebagai bukti nyata penegakan hukum yang konsisten.

Kasus Harip Budiman menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang mencoba menghindari jerat hukum tetap akan ditemukan. Tidak ada tempat aman bagi buronan, karena aparat akan terus mengejar hingga ke ujung negeri.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:05 WIB

Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Berita Terbaru