Penangkapan Harip Budiman menjadi sorotan besar publik usai buronan kasus perbankan itu berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI. Harip, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap pada Jumat malam (29/8/2025) di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Penangkapan berlangsung kooperatif tanpa perlawanan. Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan dan penitipan sementara di Rutan Salemba, Harip langsung diterbangkan ke Pontianak pada Sabtu (30/8/2025). Di sana, ia resmi menjalani hukuman di Rutan Kelas II Pontianak.
Kasus Perbankan Rp10 Miliar
Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut.
Dalam amar putusan, Harip terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU No. 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Eksekusi Putusan MA
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung berjalan tanpa hambatan. Harip kini berstatus sebagai terpidana dan tidak lagi bisa menghindari konsekuensi hukumnya.
“Kejaksaan membuktikan komitmen dalam menindak buronan. Penangkapan Harip Budiman semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Publik Sambut Positif
Penangkapan buronan ini segera menjadi perbincangan publik, terutama di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai langkah cepat Kejaksaan sebagai bukti nyata penegakan hukum yang konsisten.
Kasus Harip Budiman menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang mencoba menghindari jerat hukum tetap akan ditemukan. Tidak ada tempat aman bagi buronan, karena aparat akan terus mengejar hingga ke ujung negeri.