Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut. - foto IG Kejati Kalbar

Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut. - foto IG Kejati Kalbar

Penangkapan Harip Budiman menjadi sorotan besar publik usai buronan kasus perbankan itu berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI. Harip, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap pada Jumat malam (29/8/2025) di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Penangkapan berlangsung kooperatif tanpa perlawanan. Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan dan penitipan sementara di Rutan Salemba, Harip langsung diterbangkan ke Pontianak pada Sabtu (30/8/2025). Di sana, ia resmi menjalani hukuman di Rutan Kelas II Pontianak.

Kasus Perbankan Rp10 Miliar

Harip Budiman alias Padang bukan nama asing dalam kasus hukum di Kalimantan Barat. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Pontianak. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 membatalkan vonis tersebut.

Baca Juga :  Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Dalam amar putusan, Harip terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU No. 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Eksekusi Putusan MA

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung berjalan tanpa hambatan. Harip kini berstatus sebagai terpidana dan tidak lagi bisa menghindari konsekuensi hukumnya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

“Kejaksaan membuktikan komitmen dalam menindak buronan. Penangkapan Harip Budiman semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Publik Sambut Positif

Penangkapan buronan ini segera menjadi perbincangan publik, terutama di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai langkah cepat Kejaksaan sebagai bukti nyata penegakan hukum yang konsisten.

Kasus Harip Budiman menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang mencoba menghindari jerat hukum tetap akan ditemukan. Tidak ada tempat aman bagi buronan, karena aparat akan terus mengejar hingga ke ujung negeri.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terbaru

Gencil Smart City adalah aplikasi

Kota Pontianak

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:35 WIB

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB