Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Uang palsu Pontianak kembali jadi sorotan setelah tiga orang pelaku pembuat dan pengedar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Penangkapan ini membuka mata publik akan bahaya uang palsu yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa menghancurkan ekonomi masyarakat kecil.

Penangkapan Pelaku Uang Palsu Pontianak di Jalan Tritura Pontianak Timur

Kasus uang palsu ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Dari penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan.

Mereka adalah JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, serta EY (45) warga Pontianak.

Modus: Scanner dan Kertas Concorde

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa modus operandi para pelaku terbilang sederhana namun berbahaya. Uang asli dipindai menggunakan mesin scanner, kemudian dicetak ulang pada kertas khusus jenis concorde.

Baca Juga :  Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya

Setelah dicetak, lembaran tersebut dipotong sesuai ukuran dan diberi sentuhan tambahan menggunakan stempel serta perekat agar menyerupai uang asli.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu,” jelas Kompol Wawan.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kompol Wawan menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka ingin mencari keuntungan dengan cara instan, meski harus merugikan banyak orang.

Baca Juga :  AKBP Hendrawan Resmi Jabat Wakapolresta Pontianak

“Motif para pelaku murni faktor ekonomi. Mereka sadar tindakannya melanggar hukum, namun tetap nekat,” pungkasnya.

Dampak Uang Palsu Bagi Masyarakat

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa uang palsu bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga berimplikasi luas bagi masyarakat. Pedagang kecil bisa menjadi korban pertama karena mereka sering menerima transaksi tunai tanpa sempat memeriksa keaslian uang.

Selain itu, peredaran uang palsu juga bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem transaksi tunai, yang pada akhirnya merugikan ekonomi daerah.

Pentingnya Waspada Uang Palsu

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Ada beberapa cara sederhana untuk mengenali uang asli:

  • Dilihat: perhatikan warna dan gambar yang tampak jelas.
  • Diraba: uang asli memiliki tekstur kasar di beberapa bagian cetakan.
  • Diterawang: terdapat tanda air (watermark) dan benang pengaman.

Dengan kewaspadaan, masyarakat bisa terhindar dari risiko menjadi korban peredaran uang palsu.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB