Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) warga Pontianak berakhir di tangan polisi. SH (41) dan NL (40) tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025). - TBNEWS Polres Kubu Raya

Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) warga Pontianak berakhir di tangan polisi. SH (41) dan NL (40) tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025). - TBNEWS Polres Kubu Raya

Aksi pasutri edarkan uang mainan di Pontianak berakhir di sel tahanan setelah keduanya tertangkap basah mencoba menipu pedagang sembako. SH (41) dan istrinya NL (40), warga Pontianak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya.

Modus Tipu-Tipu dengan Uang Mainan

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/8/2025) di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pasangan tersebut berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total belanja Rp222 ribu.

NL kemudian menyerahkan uang pembayaran berupa dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, serta satu lembar uang asli Rp2 ribu. Lembaran asli itu diletakkan di bagian atas agar pedagang terkecoh.

Namun, niat jahat itu gagal total. Pemilik toko curiga saat melihat tekstur uang yang berbeda. Begitu menyadari itu hanyalah uang mainan, ia langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga.

Warga Sigap Hadang Pelaku

Kepanikan sempat terjadi ketika SH sudah duduk di motor, bersiap kabur. Untungnya, seorang pengendara tossa yang melintas berani menghadang sehingga rencana pelarian gagal. Tak lama, polisi lalu lintas yang sedang bertugas di dekat lokasi mendengar teriakan warga dan segera mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Labubu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pal 9

Barang bukti uang mainan serta barang belanjaan disita, dan pasutri itu langsung digelandang ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tetapkan SH dan NL Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa keduanya resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dari tangan pelaku kami amankan uang mainan senilai Rp4.580.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu 24 lembar, dan Rp20 ribu 9 lembar,” jelas Ade, Rabu (20/8/2025).

Lebih jauh, penyelidikan polisi menemukan bahwa aksi serupa sudah pernah mereka lakukan di sejumlah toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

Baca Juga :  Sujiwo Apresiasi Polres Kubu Raya di Hari Bhayangkara ke-79

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan, Dibeli dari Pasar Tengah

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. SH ternyata membeli uang mainan itu dari sebuah toko mainan di kawasan Pasar Tengah. Ia kemudian menyamarkan tulisan “Uang Mainan” dengan menutupinya menggunakan kertas agar tampak seperti uang asli.

“SH adalah otak dari aksi ini. Ia yang memodifikasi uang mainan agar terlihat meyakinkan, lalu mengajak istrinya untuk ikut beraksi,” tambah Ade.

Catatan Hitam Pasutri

Ternyata bukan kali pertama mereka berurusan dengan hukum. SH dan NL sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian serta pertolongan jahat. Kini, keduanya kembali ditahan dengan jeratan hukum lebih berat.

“Tim Reskrim masih mendalami apakah ada korban lain. Masyarakat yang pernah merasa tertipu dengan uang mainan serupa diminta segera melapor,” ujar Ade.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB