Prabowo hapus tantiem BUMN menjadi salah satu kebijakan paling tegas yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Keputusan ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk memotong privilese berlebihan yang dinikmati sebagian komisaris dan direksi BUMN.
Dengan nada tegas, Prabowo menyatakan bahwa siapa pun yang tidak setuju, dipersilakan mundur.
“Kalau keberatan tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan,” ujarnya.
Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Sindiran untuk Komisaris Bergaji Fantastis
Dalam pidatonya, Prabowo menyentil praktik tantiem yang dianggapnya tidak masuk akal. Ia mengungkap ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali, namun menerima hingga Rp40 miliar setahun.
“Masa rapat sebulan sekali, tantiem Rp40 miliar? Ini akal-akalan,” katanya.
Presiden juga mengaku heran mengapa istilah “tantiem” dipakai, seolah untuk membuat publik bingung. “Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tambahnya.
Pemangkasan Jumlah Komisaris
Selain menghapus tantiem, Prabowo juga memutuskan memangkas jumlah komisaris di setiap BUMN. Jumlah maksimal kini dibatasi enam orang, bahkan bila memungkinkan cukup empat atau lima.
Langkah ini bertujuan untuk membuat struktur manajemen BUMN lebih ramping dan efisien. “Saya potong setengah jumlah komisaris, dan hilangkan tantiem. Kalau rugi, jangan malah dapat bonus,” tegasnya.
Instruksi Tegas ke Danantara
Tidak hanya untuk komisaris, Prabowo juga memerintahkan Danantara, entitas pengelola BUMN untuk menghentikan pembayaran tantiem kepada direksi.
“Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Kalau untung, harus benar-benar untung, bukan untung akal-akalan,” ujarnya.
Menurutnya, kinerja perusahaan milik negara harus murni didorong oleh semangat melayani kepentingan publik, bukan untuk memperkaya individu tertentu.
Makna Tantiem dan Regulasi
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan.
Namun, menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN jika perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan jika terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.
Inilah yang menjadi sorotan Presiden Prabowo: sistem yang memungkinkan bonus besar tetap mengalir meski kinerja belum optimal.