Buronan pencurian Villa Kharisma 2 dibekuk polisi pada Senin (20/6/2025) sore. Pelaku berinisial MR (21), yang telah menjadi buronan selama sebulan penuh, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian licin MR dan menjadi kemenangan penting dalam upaya menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kubu Raya.
Drama Penangkapan Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 di Kampung Beting
Penangkapan MR berlangsung dramatis di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Tim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, yang dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Ilham Akbar, bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan intensif. Dedikasi aparat dalam mengejar buronan patut diacungi jempol.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan tapi berhasil diantisipasi,” jelas Kasubsi Penmas Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (30/6/2025). Perlawanan singkat dari MR tidak cukup untuk menghalangi petugas yang sudah terlatih, menunjukkan profesionalisme dan kesigapan tim di lapangan.
Menguak Modus Operandi dan Jaringan Kejahatan
Setelah ditangkap, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, MR mengakui perbuatannya mencuri di sebuah rumah di Komplek Villa Kharisma 2. Namun, polisi menduga keras bahwa MR tidak beraksi sendirian. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. MR diduga masuk ke dalam rumah korban dengan menyelinap melalui pintu belakang saat penghuni rumah sedang tertidur pulas. Modus operandi ini sering dimanfaatkan oleh pencuri yang mengincar kelengahan korban di jam-jam rawan.
“Pelaku masuk senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Pagi harinya, korban baru sadar barang-barangnya hilang,” terang Ade. Barang-barang yang raib dibawa kabur pelaku meliputi tiga unit ponsel (iPhone 11 hitam, iPhone 7 Plus gold, Samsung A25 navy), satu helm, serta dokumen penting berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, dan uang tunai Rp200 ribu. Kerugian material yang dialami korban cukup signifikan.
Imbauan Waspada dan Komitmen Pemberantasan Kejahatan
Polisi menduga bahwa MR telah mengincar rumah korban dan memanfaatkan suasana sepi dini hari sebagai waktu yang strategis untuk melancarkan aksinya. Penyelidikan masih terus berlangsung, dengan fokus pada apakah MR memiliki koneksi atau pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain. Ini adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai kejahatan.
“Kami imbau warga selalu waspada, terutama malam hari. Pastikan rumah terkunci rapat sebelum tidur, dan segera lapor jika ada yang mencurigakan,” tegas Ade, memberikan tips keamanan yang sangat relevan bagi masyarakat. Kewaspadaan kolektif dari warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari tindak kriminal.
MR kini ditahan di Polres Kubu Raya dan menghadapi ancaman hukuman di bawah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan sekaligus menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya.