Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang -foto ilustrasi

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang -foto ilustrasi

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang. Kasus kematian balita berusia 1 tahun 11 bulan, Rafa Fauzan, yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga hari di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kini memasuki fase penting dalam pengusutan.

Pihak Polres Singkawang, dibantu tim forensik dari Biddokkes Polda Kalbar, melakukan otopsi terhadap jenazah Rafa pada Jumat siang, 20 Juni 2025, di pemakaman Masjid Jami’ At-Taqwa, Sekip Lama, Singkawang Tengah.

Langkah otopsi ini merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga yang diajukan secara resmi melalui kuasa hukum.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian Rafa, mengingat sejumlah kejanggalan ditemukan sejak awal oleh tim penyidik.

Otopsi pun menjadi bagian dari proses hukum dalam rangka mengungkap apakah benar terjadi tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian balita tersebut.

Dugaan Luka Tak Wajar, Visum Luar Picu Investigasi Otopsi Rafa Fauzan

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa dari hasil visum luar terhadap jenazah Rafa, ditemukan luka di bagian wajah dan tangan yang mencurigakan.

Luka tersebut memunculkan dugaan bahwa ada kekerasan yang tidak sesuai dengan pengakuan awal tersangka, yang hanya menyebutkan menutup mulut dan hidung korban dengan tangan.

Baca Juga :  Singkawang Siap Meriahkan Ramadhan dengan Ramadhan Fair 1446 H/2025 M

“Rangkaian dimulai dengan pembongkaran makam almarhum Rafa Fauzan. Tujuannya untuk membuat terang rangkaian tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban,” ujar Deddi Sitepu

Hasil otopsi dari tim forensik diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Polisi menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil tersebut sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.

Tersangka AB Terancam Hukuman Berat

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka berinisial AB dengan dua pasal utama. Pertama, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Kedua, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang juga memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Deddi menyebutkan, awalnya tersangka mengaku spontan melakukan perbuatannya. Namun, sejumlah bukti menunjukkan indikasi adanya perencanaan. Tersangka diduga sudah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis pakaian, dan mengganti baju setelah membuang korban.

“Ada indikasi kuat bahwa ini sudah direncanakan. Tersangka menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan setelah kejadian mengganti pakaian. Ini sedang kami dalami,” kata Deddi.

Kronologi: Dari Hilang hingga Ditemukan Tak Bernyawa

Rafa Fauzan dilaporkan hilang pada Selasa, 10 Juni 2025. Selama tiga hari pencarian intensif oleh keluarga, masyarakat, dan aparat, korban tidak ditemukan. Hingga akhirnya, jenazahnya ditemukan pada Jumat dini hari, 13 Juni, di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Sekip Lama.

Baca Juga :  Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Kota Singkawang 3-5 Maret 2025

Lokasi penemuan jenazah berjarak sekitar 3,5 km dari rumah korban. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, AB mendekati korban yang sedang bermain di dekat rumah pengasuh, lalu menutup wajah korban dengan tangan, dan membawanya ke rumahnya. Di sana, ia menyumpalkan potongan busa ke mulut korban sebelum memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya ke dekat masjid menggunakan sepeda.

Namun, polisi masih menyelidiki apakah korban masih hidup saat dibuang. “Tersangka mengatakan saat itu korban masih bergerak, tapi kami belum bisa memastikan,” ungkap Deddi.

Pemeriksaan Kejiwaan dan Kemungkinan Pihak Lain

Pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka menunjukkan bahwa AB berada dalam kondisi sehat, baik fisik maupun psikis. Polisi memastikan komunikasi tersangka berlangsung normal dan tidak ada indikasi gangguan jiwa.

Selain itu, sampai saat ini, tersangka tetap bersikeras bahwa ia bertindak sendiri dan tidak dibantu oleh siapa pun. Polisi terus melakukan pendalaman dan mencocokkan keterangan tersangka dengan rekaman CCTV serta bukti lapangan lain.

“Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tapi sejauh ini, tersangka tetap menyatakan bertindak seorang diri,” tambah Deddi.

Kasus kematian Rafa Fauzan menyisakan duka dan tanda tanya besar bagi warga Singkawang. Balita polos yang sebelumnya dinyatakan hilang, ternyata menjadi korban kekerasan yang diduga mengarah pada pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SY Asal Sambas Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak 12 Tahun
Tiga Remaja Pontianak Ditangkap, Polisi Usut Kasus Video Asusila
Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa
Motif Biadab Uray Abadi Terungkap! Sakit Hati Dengan Pengasuh
Pelaku Pembunuhan Bocah Terekam Saat Pura-pura Peduli
Detik-detik Penangkapan Pelaku Penculikan Rafa di Pasar Hongkong Singkawang
Update Kasus Rafa Fauzan, Anjing Pelacak Ungkap Temuan Mengejutkan
Transaksi Ekstasi Depan Rumah Radakng, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:44 WIB

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:30 WIB

SY Asal Sambas Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak 12 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:30 WIB

Tiga Remaja Pontianak Ditangkap, Polisi Usut Kasus Video Asusila

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:39 WIB

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:30 WIB

Motif Biadab Uray Abadi Terungkap! Sakit Hati Dengan Pengasuh

Berita Terbaru

Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Dengan Mudah dan Cepat

Tekno

Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Dengan Mudah dan Cepat

Sabtu, 21 Jun 2025 - 06:00 WIB