Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang -foto ilustrasi

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang -foto ilustrasi

Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang. Kasus kematian balita berusia 1 tahun 11 bulan, Rafa Fauzan, yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga hari di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kini memasuki fase penting dalam pengusutan.

Pihak Polres Singkawang, dibantu tim forensik dari Biddokkes Polda Kalbar, melakukan otopsi terhadap jenazah Rafa pada Jumat siang, 20 Juni 2025, di pemakaman Masjid Jami’ At-Taqwa, Sekip Lama, Singkawang Tengah.

Langkah otopsi ini merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga yang diajukan secara resmi melalui kuasa hukum.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian Rafa, mengingat sejumlah kejanggalan ditemukan sejak awal oleh tim penyidik.

Otopsi pun menjadi bagian dari proses hukum dalam rangka mengungkap apakah benar terjadi tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian balita tersebut.

Dugaan Luka Tak Wajar, Visum Luar Picu Investigasi Otopsi Rafa Fauzan

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa dari hasil visum luar terhadap jenazah Rafa, ditemukan luka di bagian wajah dan tangan yang mencurigakan.

Luka tersebut memunculkan dugaan bahwa ada kekerasan yang tidak sesuai dengan pengakuan awal tersangka, yang hanya menyebutkan menutup mulut dan hidung korban dengan tangan.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Mobil, Polisi Tangkap Pelaku

“Rangkaian dimulai dengan pembongkaran makam almarhum Rafa Fauzan. Tujuannya untuk membuat terang rangkaian tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban,” ujar Deddi Sitepu

Hasil otopsi dari tim forensik diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Polisi menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil tersebut sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.

Tersangka AB Terancam Hukuman Berat

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka berinisial AB dengan dua pasal utama. Pertama, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Kedua, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang juga memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Deddi menyebutkan, awalnya tersangka mengaku spontan melakukan perbuatannya. Namun, sejumlah bukti menunjukkan indikasi adanya perencanaan. Tersangka diduga sudah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis pakaian, dan mengganti baju setelah membuang korban.

“Ada indikasi kuat bahwa ini sudah direncanakan. Tersangka menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan setelah kejadian mengganti pakaian. Ini sedang kami dalami,” kata Deddi.

Kronologi: Dari Hilang hingga Ditemukan Tak Bernyawa

Rafa Fauzan dilaporkan hilang pada Selasa, 10 Juni 2025. Selama tiga hari pencarian intensif oleh keluarga, masyarakat, dan aparat, korban tidak ditemukan. Hingga akhirnya, jenazahnya ditemukan pada Jumat dini hari, 13 Juni, di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Sekip Lama.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Lokasi penemuan jenazah berjarak sekitar 3,5 km dari rumah korban. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, AB mendekati korban yang sedang bermain di dekat rumah pengasuh, lalu menutup wajah korban dengan tangan, dan membawanya ke rumahnya. Di sana, ia menyumpalkan potongan busa ke mulut korban sebelum memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya ke dekat masjid menggunakan sepeda.

Namun, polisi masih menyelidiki apakah korban masih hidup saat dibuang. “Tersangka mengatakan saat itu korban masih bergerak, tapi kami belum bisa memastikan,” ungkap Deddi.

Pemeriksaan Kejiwaan dan Kemungkinan Pihak Lain

Pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka menunjukkan bahwa AB berada dalam kondisi sehat, baik fisik maupun psikis. Polisi memastikan komunikasi tersangka berlangsung normal dan tidak ada indikasi gangguan jiwa.

Selain itu, sampai saat ini, tersangka tetap bersikeras bahwa ia bertindak sendiri dan tidak dibantu oleh siapa pun. Polisi terus melakukan pendalaman dan mencocokkan keterangan tersangka dengan rekaman CCTV serta bukti lapangan lain.

“Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tapi sejauh ini, tersangka tetap menyatakan bertindak seorang diri,” tambah Deddi.

Kasus kematian Rafa Fauzan menyisakan duka dan tanda tanya besar bagi warga Singkawang. Balita polos yang sebelumnya dinyatakan hilang, ternyata menjadi korban kekerasan yang diduga mengarah pada pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB