Kecap dan Tusuk Sate menjadi alasan ES (33) melalukan perbuatan keji, yaitu menikam tukang sate di Tanggamus, Lampung.
Penikaman pedagang sate terjadi Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Korban, Suje’i (33), sedang berjualan sate di warung miliknya saat pelaku berinisial ES (33) datang. Awalnya, pelaku hanya memesan sate. Namun, tak lama setelah pergi, ia kembali dengan amarah membara.
Daftar Isi Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate
Motif Pelaku: Kecap Encer dan Tusuk Sate Kotor
Motif penikaman tergolong unik dan mengejutkan. ES merasa kecewa karena kecap yang disajikan terlalu encer dan tusuk sate yang digunakan dianggap kotor serta menyangkut di mulutnya.
Rasa kesal itu memicu kemarahan pelaku yang langsung mengeluarkan pisau dari genggamannya dan menyerang korban secara membabi buta.
Aksi Brutal di Warung Sate Taman Sari
Serangan dilakukan secara bertubi-tubi. Suje’i mengalami luka serius di leher kanan, tangan kiri, dan dada. Situasi mencekam itu baru berakhir setelah seorang saksi mata, Amin Hadi, berhasil menarik pelaku keluar dari warung.
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Klinik Husada, Suka Agung untuk mendapat pertolongan medis.
Penangkapan Kilat oleh Polsek Pugung
Tim Tekab 308 Polsek Pugung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua tindakannya dan menyebut dirinya bertindak seorang diri.
Barang Bukti dan Pengakuan Mengejutkan Pelaku
Barang bukti yang diamankan sangat lengkap. Termasuk satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku, serta perlengkapan lain di warung sate.
Dalam interogasi, ES menjelaskan bahwa ia tidak puas dengan rasa sate dan itu membuatnya kehilangan kontrol. Ia juga tak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam saat diperiksa.
Fakta Baru: Riwayat Kejiwaan Pelaku Terungkap
Fakta mengejutkan muncul saat keluarga pelaku memberikan bukti bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa. Surat kontrol dari RSJ Daerah Provinsi Lampung diperlihatkan kepada penyidik.
Riwayat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum dan medis lebih lanjut. Polisi tetap melanjutkan proses penyidikan sambil menunggu observasi kejiwaan resmi dari pihak rumah sakit.
Langkah Hukum dan Proses Observasi RSJ
Meski terdapat indikasi gangguan jiwa, proses hukum terhadap ES tetap berjalan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Penyidik juga telah merencanakan observasi ke RSJ guna memastikan apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa aktif yang bisa mengurangi tanggung jawab pidananya.