Alasan padat aktivitas 16 jam membuat Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menabrak Argo Ericko Achfandi, pengendara motor yang tewas di lokasi kejadian di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.
Daftar Isi Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor
Aktivitas Super Padat Sebelum Kecelakaan Maut
Christiano (21), mahasiswa yang kini jadi tersangka, diketahui menjalani hari yang sangat sibuk sejak pagi hingga larut malam. Ia mengaku beraktivitas dari pukul 07.00 hingga 23.30 WIB.
Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, rangkaian aktivitas itu dimulai dari kuliah pagi, olahraga, hingga pertemuan sosial.
Rincian Aktivitas Sebelum Insiden
Berikut urutan aktivitas Christiano:
- 07.00 – 20.00 WIB: Kuliah, bersepeda, olahraga padel, kelas tambahan.
- 20.00 – 23.30 WIB: Bermain biliar dan kunjungan ke kos teman.
- 00.40 WIB: Keluar kontrakan kembali.
- 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.
Kronologi Tabrakan Mematikan di Jalan Palagan
Kecelakaan terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 50–60 km/jam. Ia menabrak korban yang sedang berputar arah dengan motor Honda Vario.
Tak Ada Upaya Menghindar
Kapolresta menjelaskan, Christiano tidak membunyikan klakson atau mengerem sebelum tabrakan. Pengereman baru dilakukan setelah benturan terjadi.
Pemeriksaan Polisi dan Proses Hukum
Polisi menyatakan hasil tes urine menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Namun, konsentrasi pengemudi menjadi sorotan utama.
Polisi Masih Dalami Dugaan Mengantuk
“Kalau mengantuk, kita harus buktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi,” ujar Kapolresta Edy.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.