Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan padat aktivitas 16 jam membuat Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menabrak Argo Ericko Achfandi, pengendara motor yang tewas di lokasi kejadian di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.

Aktivitas Super Padat Sebelum Kecelakaan Maut

Christiano (21), mahasiswa yang kini jadi tersangka, diketahui menjalani hari yang sangat sibuk sejak pagi hingga larut malam. Ia mengaku beraktivitas dari pukul 07.00 hingga 23.30 WIB.

Baca Juga :  Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, rangkaian aktivitas itu dimulai dari kuliah pagi, olahraga, hingga pertemuan sosial.

Rincian Aktivitas Sebelum Insiden

Berikut urutan aktivitas Christiano:

  • 07.00 – 20.00 WIB: Kuliah, bersepeda, olahraga padel, kelas tambahan.
  • 20.00 – 23.30 WIB: Bermain biliar dan kunjungan ke kos teman.
  • 00.40 WIB: Keluar kontrakan kembali.
  • 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.

Kronologi Tabrakan Mematikan di Jalan Palagan

Kecelakaan terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 50–60 km/jam. Ia menabrak korban yang sedang berputar arah dengan motor Honda Vario.

Baca Juga :  Pujo Ditemukan Meninggal, Abaikan Peringatan Petugas Pantai

Tak Ada Upaya Menghindar

Kapolresta menjelaskan, Christiano tidak membunyikan klakson atau mengerem sebelum tabrakan. Pengereman baru dilakukan setelah benturan terjadi.

Pemeriksaan Polisi dan Proses Hukum

Polisi menyatakan hasil tes urine menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Namun, konsentrasi pengemudi menjadi sorotan utama.

Polisi Masih Dalami Dugaan Mengantuk

“Kalau mengantuk, kita harus buktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi,” ujar Kapolresta Edy.

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda di Ketapang Perkosa Nenek Lumpuh
Pria Asal Maluku Tewas Saat Cari Kerja di Kalbar
Jukir Ribut Dengan Petugas Dishub di Ayani Akhirnya Ditangkap Polisi
Kronologi Lengkap Ledakan Tabung Gas di Kubu Raya Meledak Saat Isi Balon
Penumpang Lompat dari Kapal Bukit Raya, PELNI Buka Suara
Kasus Perundungan di Sambas: Orang Tua Tuntut Proses Hukum Tegas
Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku
Penjual Balon Meninggal di Depan Kantor KONI Sintang

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:30 WIB

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:10 WIB

Pemuda di Ketapang Perkosa Nenek Lumpuh

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Pria Asal Maluku Tewas Saat Cari Kerja di Kalbar

Senin, 26 Mei 2025 - 00:15 WIB

Jukir Ribut Dengan Petugas Dishub di Ayani Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:15 WIB

Kronologi Lengkap Ledakan Tabung Gas di Kubu Raya Meledak Saat Isi Balon

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Wakil Wali Kota Bahasan telah menyelesaikan 100 hari masa kerja sejak dilantik untuk periode kedua oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari lalu.

Kota Pontianak

Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis

Selasa, 3 Jun 2025 - 00:45 WIB

Tjhai Chui Mie Pimpin Apel Gabungan di Singkawang Barat - foto Pemkot Singkawang

Singkawang

Tjhai Chui Mie Pimpin Apel Gabungan di Singkawang Barat

Selasa, 3 Jun 2025 - 00:10 WIB