Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan padat aktivitas 16 jam membuat Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menabrak Argo Ericko Achfandi, pengendara motor yang tewas di lokasi kejadian di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.

Aktivitas Super Padat Sebelum Kecelakaan Maut

Christiano (21), mahasiswa yang kini jadi tersangka, diketahui menjalani hari yang sangat sibuk sejak pagi hingga larut malam. Ia mengaku beraktivitas dari pukul 07.00 hingga 23.30 WIB.

Baca Juga :  Warga Kembalikan Kasur yang Dijarah di Tol Cipularang

Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, rangkaian aktivitas itu dimulai dari kuliah pagi, olahraga, hingga pertemuan sosial.

Rincian Aktivitas Sebelum Insiden

Berikut urutan aktivitas Christiano:

  • 07.00 – 20.00 WIB: Kuliah, bersepeda, olahraga padel, kelas tambahan.
  • 20.00 – 23.30 WIB: Bermain biliar dan kunjungan ke kos teman.
  • 00.40 WIB: Keluar kontrakan kembali.
  • 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.

Kronologi Tabrakan Mematikan di Jalan Palagan

Kecelakaan terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 50–60 km/jam. Ia menabrak korban yang sedang berputar arah dengan motor Honda Vario.

Baca Juga :  Suku Dayak Tersinggung, Konten Rizky Kabah Jadi Masalah

Tak Ada Upaya Menghindar

Kapolresta menjelaskan, Christiano tidak membunyikan klakson atau mengerem sebelum tabrakan. Pengereman baru dilakukan setelah benturan terjadi.

Pemeriksaan Polisi dan Proses Hukum

Polisi menyatakan hasil tes urine menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Namun, konsentrasi pengemudi menjadi sorotan utama.

Polisi Masih Dalami Dugaan Mengantuk

“Kalau mengantuk, kita harus buktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi,” ujar Kapolresta Edy.

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan
Tragedi Ruko Tua Pontianak: Peringatan Keras Wali Kota Edi Kamtono Usai Bangunan Ambruk
Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat
Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya
Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor
Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka
Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai
Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:58 WIB

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 November 2025 - 00:16 WIB

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:25 WIB

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka

Berita Terbaru

Gencil Smart City adalah aplikasi

Kota Pontianak

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:35 WIB

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB