Korban dijebak aplikasi MiChat hingga menjadi sasaran pemerasan oleh dua orang pria. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.
Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat dan menyepakati pertemuan untuk berhubungan layaknya suami istri. Lokasi pertemuan dijanjikan di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pal III, Kecamatan Pontianak Barat.
Namun, saat korban tiba di lokasi, wanita yang dijanjikan tidak ada. Sebagai gantinya, muncul dua pria yang salah satunya mengaku sebagai suami dari wanita tersebut. Keduanya langsung mengancam dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp200.000 dengan dalih telah menggoda istri pelaku.
Daftar Isi Berita Korban Dijebak Aplikasi MiChat
Penangkapan dan Barang Bukti
Usai menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengarah pada identitas pelaku.
Sekitar pukul 12.00 WIB, dua pria berinisial IS dan FA berhasil ditangkap di Jalan Dr. Wahidin, Pontianak Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis karambit dan sebuah ponsel yang diduga digunakan dalam aksi kriminal tersebut.
Waspada Modus Perangkap Digital
Kasus ini menambah daftar kejahatan yang menggunakan aplikasi perkenalan daring sebagai sarana menjebak korban. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara online.
Polisi terus memperkuat patroli siber dan penindakan terhadap kejahatan yang berbasis aplikasi digital, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.