SPMB Kalbar 2025 menjadi sorotan usai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan komitmen transparansi. Ia menolak keras praktik titipan atau jalur belakang dalam proses penerimaan siswa baru.
“Saya ingatkan, tidak ada istilah titipan di Kalbar. Semua calon siswa harus mendaftar sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku. Jangan coba-coba bermain curang,” tegas Rita pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Rita, seluruh alur SPMB telah dikunci secara digital dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Manipulasi kuota atau pendaftaran di luar mekanisme resmi sangat kecil kemungkinannya.
SPMB Kalbar 2025
Ombudsman Ikut Awasi, Masyarakat Diminta Laporkan Kecurangan
Rita mengajak publik turut berperan aktif mengawasi jalannya proses. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar dilaporkan langsung ke Dinas Pendidikan Kalbar atau ke Ombudsman RI.
“Laporkan jika menemukan kecurangan di lapangan. Sertakan bukti. Kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Langkah ini, lanjut Rita, penting untuk memastikan proses seleksi berlangsung bersih dan berkeadilan. “Ini bukan soal siapa kenal siapa, tapi siapa yang memenuhi syarat,” ujarnya lugas.
Pendaftaran Online SPMB Kalbar Dibuka Mulai 9 Juni 2025
Penerimaan siswa baru tahun ini dibuka melalui sistem daring. Tahapan diawali dengan pembuatan akun pada 9–12 Juni 2025, yang wajib diikuti seluruh calon peserta didik.
Adapun jadwal pendaftaran berdasarkan jalur:
- Afirmasi & Mutasi: 16–17 Juni 2025
- Domisili: 24–26 Juni 2025
- Prestasi: 7–9 Juli 2025
- SMK Reguler: 24 Juni–9 Juli 2025
Rita menyebut pendaftaran terbuka untuk semua lulusan SMP/sederajat di Kalbar dan seluruhnya gratis tanpa pungutan liar.
Total Kuota SPMB Kalbar Capai 97.948 Kursi
Tahun ini, Kalimantan Barat menyediakan total 97.948 kursi untuk siswa baru, terdiri dari:
- SMA Negeri: 45.792 kursi
- SMK Negeri: 27.409 kursi
- SMA Swasta: 12.993 kursi
- SMK Swasta: 11.754 kursi
“Semua sudah terkunci di sistem. Tidak bisa diubah semena-mena,” tegas Rita.
Jalur SPMB dan Persyaratannya
1. Jalur Domisili (35%)
- Kartu Keluarga
- Status anak kandung
- Nilai rapor semester 1–5 (Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris)
2. Jalur Afirmasi (30%)
- Kartu Keluarga
- KIP/KKS/PKH/DTKS
- Status anak kandung
3. Jalur Prestasi (30%)
- Sertifikat/piagam resmi (terbit maksimal 3 bulan sebelum 16 Juni 2025)
- Rapor semester 1–5
- Dokumen OSIS/Pramuka (jika ada)
4. Jalur Mutasi (5%)
- Surat mutasi tugas orang tua
- Kartu Keluarga
- Bukti domisili RT/RW
- Surat penugasan orang tua (untuk anak guru)
Pendaftaran SMK Reguler: Ini Syarat Umumnya
Untuk pendaftaran SMK Reguler, calon peserta wajib:
- Lulus SMP/sederajat
- Punya rapor semester 1–5
- Usia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025
- Melampirkan dokumen tambahan jika jurusan mensyaratkan (tes buta warna/narkoba)
Sekolah di Daerah Blank Spot Masih Jalankan Proses Offline
Rita mengakui bahwa beberapa sekolah di daerah tanpa jaringan internet masih melaksanakan proses pendaftaran secara manual. Namun, ia menegaskan prosedurnya tetap transparan dan sesuai kuota yang ditetapkan.
Akses Informasi dan Kanal Resmi
Informasi resmi dan prosedur lengkap SPMB Kalbar 2025–2026 bisa diakses melalui:
🌐 https://spmb-dikbud.kalbarprov.go.id
📱 WhatsApp Pengaduan: 0896-7773-0003 (aktif saat jam kerja)