Pria bersenjata di Gang Ambotin dalam razia malam Operasi Pekat II Kapuas 2025. Pria berusia 46 tahun itu nyaris bikin warga geger karena kedapatan menyimpan celurit di dalam jok motor.
Aparat kepolisian yang sedang berpatroli langsung menciduk pelaku di lokasi kejadian, Sabtu (17/5/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Gang Ambotin yang biasanya tenang mendadak ramai setelah pria tersebut digeledah dan terbukti membawa senjata tajam tanpa izin.
Daftar Isi Pria Bersenjata di Gang Ambotin Diamankan Polisi
Laporan Warga Jadi Awal Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan seorang pria mencurigakan. Laporan masuk ke Polsek Pontianak Kota tentang seorang pria yang diduga membawa senjata tajam dan mondar-mandir di sekitar permukiman.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Lidik Polsek Pontianak Kota langsung turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dimaksud.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi. Saat motor pelaku digeledah, ditemukan satu bilah celurit yang disembunyikan dalam jok sepeda motornya,” ujar AKP Wagitri, Kasi Humas Polresta Pontianak.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Tanpa banyak perlawanan, pria tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Pontianak Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit sebagai bagian dari proses hukum.
Pelaku yang tampak kebingungan itu tidak memberikan alasan jelas saat pertama kali ditanya soal kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi masih menyelidiki apakah pria ini terlibat dalam aksi kriminal lainnya.
Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Senjata Tajam
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. menegaskan, Operasi Pekat II Kapuas 2025 dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran miras, narkoba, dan kepemilikan senjata tajam.
“Senjata tajam yang dibawa tanpa izin bisa mengancam keselamatan warga. Penindakan ini sebagai upaya preventif menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas Kapolresta melalui AKP Wagitri.
Terancam Jerat UU Darurat
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga menggali motif pelaku membawa senjata tajam tersebut malam-malam di lingkungan padat penduduk.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya cukup berat, karena celurit bisa digunakan sebagai alat kejahatan. Apalagi dibawa di tempat umum,” ujar AKP Wagitri.
Warga Diminta Aktif Laporkan Hal Mencurigakan
Polresta Pontianak mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Menurut AKP Wagitri, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari cepatnya laporan masyarakat.
“Jika masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Kerja sama seperti ini sangat penting menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Operasi Pekat akan terus digelar secara berkala oleh kepolisian. Tujuannya bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi warga Pontianak.