Main Layangan di Pontianak? Siap-Siap KTP Diblokir!

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Main layangan di Pontianak? Siap-siap KTP diblokir! Pemerintah Kota Pontianak tak main-main dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), larangan bermain layangan di area publik kembali ditegaskan dengan sanksi tegas.

Masyarakat yang nekat bermain layangan di jalan raya atau permukiman padat terancam denda sebesar Rp500 ribu. Lebih dari itu, jika denda tak dibayarkan, pemblokiran KTP menjadi konsekuensi yang akan diterima.

Pemblokiran KTP untuk Efek Jera

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bukan sekadar ancaman. Kerja sama telah dijalin antara Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menerapkan pemblokiran identitas bagi pelanggar.

Baca Juga :  Gerakan Gotong Royong Pemkot Pontianak di 6 Kecamatan

“Denda Rp500 ribu. Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir, dan jika sudah diblokir, maka urusan dengan bank maupun asuransi tidak bisa dilakukan,” ujar Ahmad, Jumat (16/5/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Layangan Jadi Ancaman Nyata di Jalan Raya

Bermain layangan memang menyenangkan, tapi di Kota Pontianak, kebiasaan ini telah berubah menjadi sumber keresahan. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat benang layangan, terutama jenis gelasan yang tajam.

“Dalam sehari, bisa lima sampai sepuluh laporan kami terima dari masyarakat. Kebanyakan terjadi di wilayah barat dan pusat kota,” ujar Ahmad.

Satpol PP memastikan patroli rutin dilakukan di lokasi rawan, termasuk ruas jalan utama yang kerap menjadi arena bermain layangan tak bertanggung jawab.

Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Krusial

Untuk menekan kasus ini, Ahmad mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Ia juga meminta peran ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya bermain layangan sembarangan.

Baca Juga :  Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak di Pontianak Dirumuskan

“Pencegahan akan jauh lebih efektif jika masyarakat turut ambil bagian. Kami butuh kerja sama semua pihak, bukan hanya dari aparat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi tetap akan ditegakkan demi keselamatan bersama.

Langkah Progresif Pemkot Pontianak

Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya bertindak reaktif. Pemantauan dan penindakan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan warga.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa ruang publik bukan tempat bermain layangan. Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” lanjut Ahmad.

Ia menegaskan, sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang tidak mengindahkan aturan.

Larangan main layangan di Pontianak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aktivitas yang semula dianggap hiburan ini, ternyata memiliki dampak serius bagi keselamatan publik.

Dengan penerapan sanksi administratif seperti pemblokiran KTP, Pemkot berharap akan ada kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan.

“Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang nyaman bagi semua warganya. Itu sebabnya, ketertiban harus ditegakkan, termasuk dalam hal-hal kecil seperti bermain layangan,” tutup Ahmad.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa
Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial
Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Pontianak: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Pasar Murah HUT ke-80 RI di Pontianak: Ribuan Warga Serbu Bahan Pokok Murah
APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB