Main Layangan di Pontianak? Siap-Siap KTP Diblokir!

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Main layangan di Pontianak? Siap-siap KTP diblokir! Pemerintah Kota Pontianak tak main-main dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), larangan bermain layangan di area publik kembali ditegaskan dengan sanksi tegas.

Masyarakat yang nekat bermain layangan di jalan raya atau permukiman padat terancam denda sebesar Rp500 ribu. Lebih dari itu, jika denda tak dibayarkan, pemblokiran KTP menjadi konsekuensi yang akan diterima.

Pemblokiran KTP untuk Efek Jera

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bukan sekadar ancaman. Kerja sama telah dijalin antara Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menerapkan pemblokiran identitas bagi pelanggar.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bundaran Untan, Polisi Langsung Turun Tangan Mediasi

“Denda Rp500 ribu. Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir, dan jika sudah diblokir, maka urusan dengan bank maupun asuransi tidak bisa dilakukan,” ujar Ahmad, Jumat (16/5/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Layangan Jadi Ancaman Nyata di Jalan Raya

Bermain layangan memang menyenangkan, tapi di Kota Pontianak, kebiasaan ini telah berubah menjadi sumber keresahan. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat benang layangan, terutama jenis gelasan yang tajam.

“Dalam sehari, bisa lima sampai sepuluh laporan kami terima dari masyarakat. Kebanyakan terjadi di wilayah barat dan pusat kota,” ujar Ahmad.

Satpol PP memastikan patroli rutin dilakukan di lokasi rawan, termasuk ruas jalan utama yang kerap menjadi arena bermain layangan tak bertanggung jawab.

Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Krusial

Untuk menekan kasus ini, Ahmad mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Ia juga meminta peran ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya bermain layangan sembarangan.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja Usai Retret

“Pencegahan akan jauh lebih efektif jika masyarakat turut ambil bagian. Kami butuh kerja sama semua pihak, bukan hanya dari aparat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi tetap akan ditegakkan demi keselamatan bersama.

Langkah Progresif Pemkot Pontianak

Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya bertindak reaktif. Pemantauan dan penindakan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan warga.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa ruang publik bukan tempat bermain layangan. Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” lanjut Ahmad.

Ia menegaskan, sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang tidak mengindahkan aturan.

Larangan main layangan di Pontianak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aktivitas yang semula dianggap hiburan ini, ternyata memiliki dampak serius bagi keselamatan publik.

Dengan penerapan sanksi administratif seperti pemblokiran KTP, Pemkot berharap akan ada kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan.

“Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang nyaman bagi semua warganya. Itu sebabnya, ketertiban harus ditegakkan, termasuk dalam hal-hal kecil seperti bermain layangan,” tutup Ahmad.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis
Pontianak Tak Terapkan WFA Meski Pemerintah Pusat Izinkan
Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 10:08 WIB

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:27 WIB

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:18 WIB

Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:07 WIB

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

Berita Terbaru

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi - foto istimewa

Kriminal

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Senin, 7 Jul 2025 - 07:18 WIB

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Senin, 7 Jul 2025 - 07:15 WIB

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia - foto Istimewa

Travel

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia

Minggu, 6 Jul 2025 - 00:15 WIB