Penggelapan mobil rental di Pontianak kembali terjadi dan menjerat tiga pelaku yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus bermula ketika seorang pria berinisial VV menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih dari seorang pemilik rental pada Jumat, 9 April 2025, namun tidak mengembalikannya sesuai perjanjian.
Daftar Isi Berita Penggelapan Mobil Rental di Pontianak
Modus Sewa Harian Berujung Kejahatan
Pelaku VV menyewa mobil dengan jaminan KTP atas nama FAJAR. Namun, hingga waktu sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke pihak berwajib. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku VV pada Sabtu, 12 April 2025.
Dalam pemeriksaan, VV mengaku telah menyerahkan mobil tersebut kepada dua pria lain berinisial FD dan DN. Ia juga mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta dari hasil penggelapan, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu.
Dua Pelaku Lain Diciduk di Pontianak Timur
Melalui penyelidikan lanjutan, tim kepolisian berhasil meringkus FD dan DN saat berada di halte Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur. Kedua pelaku mengaku menerima bayaran masing-masing sebesar Rp4 juta dan Rp2 juta dari hasil transaksi mobil tersebut.
Sementara itu, Rp2 juta yang sebelumnya diberikan kepada FAJAR sebagai pemilik KTP telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. VV mengaku hanya menyisakan uang Rp300 ribu dari seluruh hasil penggelapan.
Polisi Buru Pihak yang Menguasai Mobil
Pihak kepolisian kini masih melacak keberadaan pelaku lainnya yang diduga saat ini menguasai mobil hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penadahan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tambahan pasal terkait penyalahgunaan narkoba, tergantung hasil pengembangan penyidikan.