Penghapusan batas usia kerja menjadi sorotan publik usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Hal ini menyusul banyaknya laporan bahwa batas usia kerap menjadi penghalang bagi pekerja berpengalaman untuk mendapat kesempatan kerja yang setara.
Daftar Isi Berita Penghapusan Batas Usia Kerja
Fokus Kemenaker: Rekrutmen Bebas Diskriminasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menyampaikan bahwa rekrutmen tenaga kerja di Indonesia harus inklusif dan adil. Ia menekankan pentingnya membuka lapangan kerja untuk semua usia selama mereka memiliki kompetensi dan semangat bekerja.
“Kami ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun, tanpa batasan usia yang kaku,” ujar Yassierli saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Usulan Wamenaker: Batas Usia Hambat Produktivitas
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mendukung penuh gagasan penghapusan batas usia. Menurutnya, persyaratan usia justru membatasi potensi sumber daya manusia, terutama mereka yang masih produktif di usia 40 hingga 45 tahun.
Noel menilai bahwa pembatasan ini bukan hanya menghambat secara administratif, tetapi juga berdampak psikologis, membuat pencari kerja merasa kehilangan harapan.
“Kita harus menghentikan praktik diskriminatif ini. Banyak yang usia 40 ke atas masih sangat produktif, tapi ditolak karena angka di KTP,” ujarnya.
Potensi Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji kemungkinan penghapusan batas usia masuk ke dalam revisi peraturan ketenagakerjaan. Meskipun belum dipastikan apakah akan tertuang dalam regulasi formal, wacana ini sudah memicu diskusi nasional.
“Kami masih telaah secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan,” kata Noel.
Diskriminasi Usia Dinilai Tak Relevan
Sejumlah pihak mendukung langkah Kemenaker. Di era transformasi digital dan kerja fleksibel, umur bukan lagi indikator utama produktivitas. Kompetensi, pengalaman, dan semangat kerja menjadi parameter yang lebih relevan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang larangan diskriminasi usia di lowongan kerja menjadi salah satu pemicu semangat reformasi ini. Praktik yang dianggap menyudutkan pencari kerja senior mulai ditantang secara terbuka.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”