Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak kembali digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan penertiban perilaku merokok di ruang publik.

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Fokus di Tempat Umum

Satgas KTR Kota Pontianak menyasar beberapa lokasi strategis seperti sekolah, hotel, dan kantor pemerintahan dalam kegiatan inspeksi yang berlangsung Selasa (6/5/2025). Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, inspeksi ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Saptiko menjelaskan bahwa Satgas KTR merupakan gabungan lintas sektor, mulai dari TNI/Polri, Satpol PP, hingga OPD teknis. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga :  Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Ini Tips Agar Lolos

Perubahan Penting dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok

Saptiko menegaskan bahwa sidak kali ini sekaligus menjadi media edukasi publik terhadap Perda KTR yang baru disahkan. Beberapa substansi penting dalam perda baru tersebut antara lain:

  1. Rokok elektrik resmi masuk objek larangan KTR.
  2. Denda pelanggar meningkat lima kali lipat, dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
  3. Penataan ulang smoking area sesuai regulasi nasional.

Menurutnya, peningkatan nilai denda bertujuan menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bahwa kawasan bebas rokok adalah hak masyarakat luas, khususnya anak-anak dan lansia.

Masa Transisi Menuju Perda KTR Baru

Meski perda baru telah disahkan, saat ini Kota Pontianak masih menggunakan Perda lama sembari menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis. Dalam masa transisi ini, Satgas tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi secara masif.

Baca Juga :  BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia

“Kita tidak bisa hanya berharap pada tindakan hukum. Masyarakat dan manajemen tempat umum juga harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok,” ucap Saptiko.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kolaborasi

Upaya penegakan kawasan tanpa rokok tidak bisa dilakukan sepihak. Menurut Dinkes Pontianak, pengawasan dan pembinaan perlu menjadi komitmen bersama agar kawasan publik benar-benar aman dari bahaya asap rokok, termasuk rokok elektrik.

Dengan sidak dan edukasi simultan, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan keberpihakan terhadap kesehatan publik. “Kita ingin anak-anak tumbuh tanpa terbiasa menghirup asap rokok. Ini soal masa depan dan hak hidup sehat semua warga,” tutup Saptiko.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran
BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia
Kasus Korupsi PU Mempawah: KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Bayi Tewas Tertindih Ayah Yang Mabuk
Penyebab 1.967 CPNS Pilih Mundur, Ada Apa?
BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi
Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:30 WIB

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:30 WIB

Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:00 WIB

Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:00 WIB

BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia

Rabu, 30 April 2025 - 18:51 WIB

Kasus Korupsi PU Mempawah: KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Berita Terbaru

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Kriminal

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:00 WIB