Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak kembali digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan penertiban perilaku merokok di ruang publik.

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Fokus di Tempat Umum

Satgas KTR Kota Pontianak menyasar beberapa lokasi strategis seperti sekolah, hotel, dan kantor pemerintahan dalam kegiatan inspeksi yang berlangsung Selasa (6/5/2025). Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, inspeksi ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  One Way Nasional di Mudik 2025, Strategi Baru Korlantas Polri

Saptiko menjelaskan bahwa Satgas KTR merupakan gabungan lintas sektor, mulai dari TNI/Polri, Satpol PP, hingga OPD teknis. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Perubahan Penting dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok

Saptiko menegaskan bahwa sidak kali ini sekaligus menjadi media edukasi publik terhadap Perda KTR yang baru disahkan. Beberapa substansi penting dalam perda baru tersebut antara lain:

  1. Rokok elektrik resmi masuk objek larangan KTR.
  2. Denda pelanggar meningkat lima kali lipat, dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
  3. Penataan ulang smoking area sesuai regulasi nasional.

Menurutnya, peningkatan nilai denda bertujuan menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bahwa kawasan bebas rokok adalah hak masyarakat luas, khususnya anak-anak dan lansia.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik

Masa Transisi Menuju Perda KTR Baru

Meski perda baru telah disahkan, saat ini Kota Pontianak masih menggunakan Perda lama sembari menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis. Dalam masa transisi ini, Satgas tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi secara masif.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada tindakan hukum. Masyarakat dan manajemen tempat umum juga harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok,” ucap Saptiko.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kolaborasi

Upaya penegakan kawasan tanpa rokok tidak bisa dilakukan sepihak. Menurut Dinkes Pontianak, pengawasan dan pembinaan perlu menjadi komitmen bersama agar kawasan publik benar-benar aman dari bahaya asap rokok, termasuk rokok elektrik.

Dengan sidak dan edukasi simultan, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan keberpihakan terhadap kesehatan publik. “Kita ingin anak-anak tumbuh tanpa terbiasa menghirup asap rokok. Ini soal masa depan dan hak hidup sehat semua warga,” tutup Saptiko.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran
BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:17 WIB

Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Senin, 12 Mei 2025 - 08:24 WIB

Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan

Berita Terbaru