BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

BPJPH dan BPOM tarik Produk bersertifikat halal ternyata mengandung babi. Publik dikejutkan dengan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa tujuh produk pangan olahan yang telah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Pertamina Klarifikasi, Tidak Ada Pengoplosan Pertamax, Ini Penjelasannya

Kedua lembaga tersebut melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine dalam 11 batch dari 9 produk.

Ini Daftar Produk Halal yang Terbukti Mengandung Porcine

Berikut adalah tujuh produk yang selama ini berlabel halal namun terbukti mengandung unsur babi berdasarkan pengujian laboratorium:

Baca Juga :  Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan

Daftar Produk yang Ditarik dari Pasaran:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Sanksi Tegas: Produk Ditarik dari Pasaran

BPJPH menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan seluruh batch produk dari pasar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap dua produk lain yang tidak bersertifikat halal namun tetap beredar, BPOM menjatuhkan sanksi administratif karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian data saat registrasi.

Penindakan itu merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB