BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

BPJPH dan BPOM tarik Produk bersertifikat halal ternyata mengandung babi. Publik dikejutkan dengan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa tujuh produk pangan olahan yang telah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua lembaga tersebut melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine dalam 11 batch dari 9 produk.

Ini Daftar Produk Halal yang Terbukti Mengandung Porcine

Berikut adalah tujuh produk yang selama ini berlabel halal namun terbukti mengandung unsur babi berdasarkan pengujian laboratorium:

Baca Juga :  THR ASN 2025 Tetap Cair! Prabowo Pastikan Kebijakan Pro Rakyat Berjalan

Daftar Produk yang Ditarik dari Pasaran:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Sanksi Tegas: Produk Ditarik dari Pasaran

BPJPH menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan seluruh batch produk dari pasar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  Nugroho Sulistyo Budi Kepala BSSN Baru, Ternyata Punya Harta Rp 7,5 Miliar

Sementara itu, terhadap dua produk lain yang tidak bersertifikat halal namun tetap beredar, BPOM menjatuhkan sanksi administratif karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian data saat registrasi.

Penindakan itu merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam
Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:35 WIB

Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:50 WIB

Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Berita Terbaru

Film A Business Proposal Tayang di Netflix 13 Juni

Film

Film A Business Proposal Tayang di Netflix 13 Juni

Jumat, 6 Jun 2025 - 00:10 WIB

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Lintas Kalbar

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:45 WIB