Rokok ilegal masuk Pontianak sebanyak 15.900 bungkus diamankan dari tangan pengedar. Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai dalam jumlah besar. Sebanyak 15.900 bungkus rokok disita dari dua lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Putri Candramidi, Komplek Graha Permai, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Humas Polresta Pontianak melalui AKP Wagitri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas adanya praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka.
Rokok Ilegal Masuk Pontianak
Modus Rapi, Tapi Gagal
Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (34), warga Kelurahan Tanjung Hilir. Dari tangan FA, petugas menyita empat dus rokok ilegal merk “ERA” yang berisi sekitar 200 slop.
Namun cerita tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan FA, masih terdapat persediaan rokok serupa di tempat lain. Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Jalan Tritura, Gang Askot Dalam, dan ditemukan 28 dus tambahan.
“Total seluruh barang bukti yang kami amankan mencapai 32 dus atau sekitar 15.900 bungkus rokok ilegal tanpa cukai,” ungkap AKP Wagitri.
Jejak ke Perbatasan Kalbar, Dugaan Jaringan Lebih Luas
Dalam pemeriksaan, FA mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial S yang berdomisili di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Aparat kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lintas batas dalam peredaran rokok ilegal ini.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran barang ilegal yang merugikan negara,” tambah Wagitri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com