7 anak jadi korban pencabulan guru karate di Pontianak. Seorang guru karate berinisial J (58 tahun) di Kota Pontianak ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tujuh murid perempuannya yang masih berusia 11-14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengkonfirmasi bahwa laporan pertama datang dari orang tua korban.
Tim KPPAD kemudian mendatangi satu per satu korban untuk pendataan dan pendampingan sebelum melaporkan ke polisi.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Kalbar yang cepat merespons. Pelaku sudah diamankan, dan korban sedang kami dampingi bersama LPSK.”
Modus dan Jumlah Korban
- Proses Hukum: Pelaku kini ditahan di Subdit Renata Dit Reskrimum Polda Kalbar.
- Korban: 7 anak perempuan (usia 11-14 tahun), terdiri dari siswa kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.
- Pelaku: Oknum sensei karate yang telah mengajar selama beberapa tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com