Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK di Kepolisian wajib untuk anda ketahui. Selain itu syarat dan biaya juga perlu anda siapkan untuk mendapat surat ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, hingga kepentingan pendidikan.

Bagaimana cara membuat SKCK? Berikut adalah syarat, biaya, dan prosedur terbaru yang harus Anda ketahui.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
  5. Sidik jari (bisa diambil di kantor polisi).
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan atau RT/RW (tergantung kebijakan di wilayah masing-masing).
Baca Juga :  Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Singkat dan Bermakna

Proses Pembuatan SKCK di Kepolisian

1. Daftar di Polsek, Polres, atau Online

  • Untuk kebutuhan lokal (melamar kerja atau pindah domisili), daftar di Polsek.
  • Untuk kepentingan nasional dan luar negeri, daftar di Polres atau Mabes Polri.
  • Alternatifnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website resmi Polri.

2. Mengisi Formulir dan Verifikasi Data

  • Jika mendaftar secara langsung, ambil dan isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan.
  • Jika mendaftar online, isi data secara digital dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Pengambilan Sidik Jari

  • Pemohon baru wajib melakukan rekam sidik jari di bagian Identifikasi Satintelkam Polres atau Polsek setempat.
  • Jika sudah pernah membuat SKCK, proses ini bisa dilewati.

4. Pembayaran Biaya SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga :  Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui sistem online (BRI Virtual Account).

5. Proses Cetak dan Pengambilan SKCK

  • Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.
  • Jika daftar online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.

Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang SKCK

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung lainnya.

SKCK Online vs. SKCK Offline: Mana yang Lebih Mudah?

FaktorSKCK OnlineSKCK Offline
Proses PendaftaranCepat, bisa dari rumahHarus datang langsung
DokumenDiunggah secara digitalFotokopi dokumen fisik
Pengambilan SKCKHarus tetap datang ke kantor polisiLangsung di tempat
Waktu Pengurusan1-2 hari1 hari

Jika ingin lebih cepat, SKCK online bisa menjadi pilihan, namun tetap diperlukan kunjungan ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan cetak SKCK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan
10 Ucapan Selamat Paskah Jumat Agung yang Menyentuh Hati
Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi
Lonjakan Kutu Rambut Anak Usai Mudik Lebaran
Harga Tiket dan Jadwal Lembang Park & Zoo Lebaran 2025
Teks MC Halal Bihalal: Sambutan Hangat dan Penuh Makna
Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023
Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Singkat dan Bermakna

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 08:23 WIB

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan

Jumat, 18 April 2025 - 10:48 WIB

10 Ucapan Selamat Paskah Jumat Agung yang Menyentuh Hati

Jumat, 11 April 2025 - 00:05 WIB

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kamis, 10 April 2025 - 00:15 WIB

Lonjakan Kutu Rambut Anak Usai Mudik Lebaran

Minggu, 6 April 2025 - 00:45 WIB

Harga Tiket dan Jadwal Lembang Park & Zoo Lebaran 2025

Berita Terbaru

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Bisnis

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:41 WIB

Paus Fransiskus, SJ (bahasa Latin: Papa Franciscus, bahasa Italia: Papa Francesco; 17 Desember 1936 – 21 April 2025), yang bernama lahir Jorge Mario Bergoglio, adalah Paus Gereja Katolik ke-266 yang terpilih pada hari kedua Konklaf Kepausan 2013 pada tanggal 13 Maret 2013

Internasional

Proses Novemdiales Dimulai, Vatikan Bersiap Gelar Konklaf

Selasa, 22 Apr 2025 - 01:00 WIB