Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak di Pontianak Dirumuskan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Perwa peraturan jam malam untuk anak di Pontianak saat ini tengah dirumuskan. Tindakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya tawuran dan kenakalan remaja yang belakangan marak terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa Perwa ini bukanlah larangan total, melainkan pembatasan aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada jam tertentu.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap berbagai fenomena sosial yang melibatkan anak muda.

“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).


Mengapa Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak Diperlukan?

Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir menghadapi peningkatan kasus kenakalan remaja, terutama yang berkaitan dengan tawuran, balap liar, dan aktivitas kriminal lainnya.

Baca Juga :  Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Pemerintah menilai, pemberlakuan jam malam dapat mengurangi risiko anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya di malam hari.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:

  • Mendukung ketertiban umum dan mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Pontianak.
  • Menjaga anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan luar di jam rawan.
  • Membantu orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak lebih baik.

“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.

Bagaimana Aturan Jam Malam Ini Akan Diberlakukan?

Saat ini, jam malam yang akan diterapkan masih bersifat dinamis. Pemkot Pontianak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, termasuk pihak kepolisian, psikolog anak, dan pemerhati sosial, untuk merumuskan waktu yang tepat.

Baca Juga :  Kenakalan Remaja di Pontianak Meningkat, Wali Kota Angkat Bicara

Beberapa hal yang sedang dikaji dalam perumusan Perwa ini antara lain:

  • Batasan waktu jam malam yang ideal bagi anak dan remaja.
  • Sanksi bagi pelanggar aturan, apakah berupa teguran, pembinaan, atau tindakan lain.
  • Pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti acara keagamaan atau kegiatan sekolah yang membutuhkan waktu di luar jam yang ditentukan.

Sekda Pontianak menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting agar aturan ini tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi generasi muda.

“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota
ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker
Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:23 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:06 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Juli 2025 - 10:08 WIB

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:27 WIB

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB