Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak di Pontianak Dirumuskan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Perwa peraturan jam malam untuk anak di Pontianak saat ini tengah dirumuskan. Tindakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya tawuran dan kenakalan remaja yang belakangan marak terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa Perwa ini bukanlah larangan total, melainkan pembatasan aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada jam tertentu.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap berbagai fenomena sosial yang melibatkan anak muda.

“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).


Mengapa Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak Diperlukan?

Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir menghadapi peningkatan kasus kenakalan remaja, terutama yang berkaitan dengan tawuran, balap liar, dan aktivitas kriminal lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Janjikan Perubahan Nyata di Periode Kedua Kepemimpinan

Pemerintah menilai, pemberlakuan jam malam dapat mengurangi risiko anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya di malam hari.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:

  • Mendukung ketertiban umum dan mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Pontianak.
  • Menjaga anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan luar di jam rawan.
  • Membantu orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak lebih baik.

“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.

Bagaimana Aturan Jam Malam Ini Akan Diberlakukan?

Saat ini, jam malam yang akan diterapkan masih bersifat dinamis. Pemkot Pontianak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, termasuk pihak kepolisian, psikolog anak, dan pemerhati sosial, untuk merumuskan waktu yang tepat.

Beberapa hal yang sedang dikaji dalam perumusan Perwa ini antara lain:

  • Batasan waktu jam malam yang ideal bagi anak dan remaja.
  • Sanksi bagi pelanggar aturan, apakah berupa teguran, pembinaan, atau tindakan lain.
  • Pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti acara keagamaan atau kegiatan sekolah yang membutuhkan waktu di luar jam yang ditentukan.
Baca Juga :  Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Siap Dilantik di Istana Negara Besok

Sekda Pontianak menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting agar aturan ini tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi generasi muda.

“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Pontianak Fokus Normalisasi Parit
Polsek Pontianak Selatan Gencarkan Patroli Cegah Tawuran
Anggaran Rp21 Miliar, Cagar Budaya Makam Kesultanan Pontianak Jadi Ikon Wisata Heritage
Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak Tuntas
Sekda Pontianak Bongkar Cara UMKM Bisa Naik Kelas
Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya
Ria Norsan Minta Pontianak Perbanyak Ruang Terbuka Hijau
AKBP Hendrawan Resmi Jabat Wakapolresta Pontianak

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 02:00 WIB

Pemkot Pontianak Fokus Normalisasi Parit

Senin, 21 April 2025 - 00:05 WIB

Polsek Pontianak Selatan Gencarkan Patroli Cegah Tawuran

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

Anggaran Rp21 Miliar, Cagar Budaya Makam Kesultanan Pontianak Jadi Ikon Wisata Heritage

Jumat, 18 April 2025 - 07:56 WIB

Revitalisasi Makam Kesultanan Pontianak Tuntas

Jumat, 18 April 2025 - 01:00 WIB

Sekda Pontianak Bongkar Cara UMKM Bisa Naik Kelas

Berita Terbaru

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Bisnis

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:41 WIB