Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi  - Foto ilustrasi

Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi - Foto ilustrasi

Residivis narkoba di Sekadau berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Pria berinisial WL (30) karena kedapatan memiliki sabu seberat 3,264 gram.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba di Sekadau

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan WL bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Warga Desa Padang Tikar Geger, Bayi Laki-Laki Dibuang di Kebun Kelapa Masih Hidup

Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, disembunyikan dalam kardus mi instan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sabu dengan berat 3,264 gram ditemukan dalam kardus mi instan yang disimpan pelaku,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

  • Satu potongan plastik hitam
  • Dua potongan lakban hitam dan cokelat
  • Satu helai kain hitam
  • Satu buah batu
  • Satu unit handphone milik pelaku
Baca Juga :  Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Residivis, Dijerat Pasal Berat

WL diketahui bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dalam kasus serupa, namun kembali beraksi setelah bebas.

“WL yang merupakan residivis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.

Saat ini, WL telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB