Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan perubahan aturan agar pembayaran pajak kendaraan lebih mudah.

Regulasi yang dimaksud adalah keharusan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa mencari pemilik pertama kendaraan bermotor menjadi kendala utama dalam pembayaran pajak.

Banyak wajib pajak yang kesulitan menemukan identitas pemilik lama, sehingga terhambat dalam menjalankan kewajibannya.

“Problem bayar pajak adalah cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi.

Melihat kondisi ini, ia berinisiatif untuk menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat guna membuat regulasi baru yang lebih memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  UI Minta Bahlil Minta Maaf atas Disertasi Bermasalah

Pembayaran Pajak Kendaraan Tak Perlu STNK Pemilik Pertama

Dalam aturan yang diusulkan, wajib pajak tidak perlu lagi mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP pemilik lama.

Semua kelengkapan administrasi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten dan kota.

“Kelengkapan wajib pajak melalui kantor Samsat di setiap kabupaten atau kota masing-masing,” jelas Dedi.

Tujuan Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Untuk Mempermudah Wajib Pajak

Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftarnya

“Ini adalah langkah kami memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang telat bayar pajak akibat kendala administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi
Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM
Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara
Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?
Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok
ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan
Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Senin, 21 April 2025 - 18:04 WIB

Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Kamis, 17 April 2025 - 00:15 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB

Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?

Selasa, 8 April 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Berita Terbaru

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB