Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan perubahan aturan agar pembayaran pajak kendaraan lebih mudah.

Regulasi yang dimaksud adalah keharusan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa mencari pemilik pertama kendaraan bermotor menjadi kendala utama dalam pembayaran pajak.

Banyak wajib pajak yang kesulitan menemukan identitas pemilik lama, sehingga terhambat dalam menjalankan kewajibannya.

“Problem bayar pajak adalah cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi.

Melihat kondisi ini, ia berinisiatif untuk menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat guna membuat regulasi baru yang lebih memudahkan masyarakat.

Pembayaran Pajak Kendaraan Tak Perlu STNK Pemilik Pertama

Dalam aturan yang diusulkan, wajib pajak tidak perlu lagi mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP pemilik lama.

Baca Juga :  BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Semua kelengkapan administrasi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten dan kota.

Baca Juga :  18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

“Kelengkapan wajib pajak melalui kantor Samsat di setiap kabupaten atau kota masing-masing,” jelas Dedi.

Tujuan Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Untuk Mempermudah Wajib Pajak

Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Ini adalah langkah kami memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang telat bayar pajak akibat kendala administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB