Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku pengeroyokan pelajar saat pawai obor pontianak berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing setelah kejadian yang menewaskan korban Muhammad Iqbal Syahputra (15).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.

Motif Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Diduga Emosi Sesaat

Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengakui memukul korban dengan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.

Baca Juga :  Polsek Ciparay Grebek Bandar Obat Terlarang, Begini Kronologi Penangkapannya

“Motif sementara diduga karena perselisihan antar kelompok saat pawai berlangsung. Mereka tidak sengaja bertemu di lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolresta Pontianak pada Senin (3/3/2025).

Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pengeroyokan ini telah direncanakan sebelumnya.

FA Ternyata Residivis Kasus Tawuran

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa FA merupakan residivis anak dalam kasus tawuran. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pembinaan selama 10 bulan sebelum kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat memukul korban dengan batang bambu,” jelas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi
Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme
Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam
Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak
Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya
Pengusaha Rental Mobil Ditangkap, Polda Kalbar Ungkap Fakta Mengerikan
Pria Bersenjata di Gang Ambotin Diamankan Polisi
Aksi Premanisme SPBU Pontianak Dibongkar! Polisi Ringkus 3 Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:41 WIB

Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:03 WIB

Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:00 WIB

Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB