Mendagri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bersama tiga pihak lainnya, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).

Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Pihak yang turut dilaporkan selain Tito Karnavian adalah politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjadi pengaju laporan resmi ke KPK dalam kasus ini.

Surat Edaran yang Mencurigakan

Kecurigaan bermula dari tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengumumkan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 21 hingga 28 Februari 2025.

Surat tersebut mencantumkan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut akan dialihkan melalui PT LTI.

Baca Juga :  Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Namun, setelah surat tersebut ramai dibicarakan di media sosial, muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kemendagri.

Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran dan Konflik Kepentingan

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW menilai bahwa kegiatan retret kepala daerah tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menduga adanya pengadaan yang tidak transparan, serta tidak terbuka sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Lebih lanjut, Koalisi mencurigai bahwa PT LTI yang dipilih sebagai penyelenggara kegiatan merupakan perusahaan baru yang dikelola oleh kader Partai Gerindra. Hal ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa proses pengadaan ini diduga melanggar standar yang seharusnya mengutamakan prosedur yang jelas dan terbuka.

Baca Juga :  Danantara Indonesia Resmi Diluncurkan, Prabowo : Transparan dan Bisa Diaudit Siapa Saja

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka,” ujar Feri Amsari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK Diminta Segera Menindaklanjuti

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini.

Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem pemerintahan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB