Remaja Tewas dalam Pawai Obor Ramadhan, Polisi Amankan Dua Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta Pontianak) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian, yang terjadi pada malam pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan, Jumat, 27 Februari 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Dalam penjelasannya, Kombes. Pol. Adhe Hariadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka, F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat berlangsungnya pawai obor.

“Keduanya berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian, dan kami melakukan penangkapan di kediaman masing-masing,” ujar Adhe.

Kronologi penganiayaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lojeng mengaku bahwa ia memulai aksi penganiayaan dengan memberikan aba-aba “1, 2, 3” kepada ABH, lalu memukul kepala korban menggunakan bambu sebelum melarikan diri.

Sementara itu, ABH menghampiri korban yang sedang jongkok dan langsung memitingnya, kemudian memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dan emosi tak terkendali.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus

Dari pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” tambah Adhe Hariadi.

Polresta Pontianak menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindak kekerasan, terutama dalam perayaan yang penuh dengan nilai-nilai keagamaan seperti pawai obor Ramadhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pontianak Selatan dan dibantu Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. - foto Polsek Selatan

Lintas Kalbar

Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:45 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:30 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB