Hukuman Cambuk di Aceh Dikritik Kelompok HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Hukuman cambuk di Aceh kembali menjadi sorotan setelah dua pria dijatuhi hukuman cambuk atas kasus hubungan sesama jenis.

Keputusan ini mendapat dukungan kuat dari masyarakat Aceh, tetapi dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 kali cambuk untuk AI dan 80 kali cambuk untuk DA dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025.

“Majelis hakim di Pengadilan Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan yang terlibat dalam liwath (hubungan seks sesama jenis),” kata Alfian, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kepada AFP.

“AI (pria pertama) dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, sementara DA (pria kedua) dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.”
Tersangka pertama dijatuhi hukuman yang lebih berat karena ia menyewa kamar dan dianggap sebagai orang yang “memulai tindakan tersebut,” tambah Alfian.

Baca Juga :  Tiga Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Proses Penangkapan dan Vonis Hukuman Cambuk di Aceh

Kasus ini bermula pada November 2024, saat warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh. Kedua pria yang diketahui sebagai mahasiswa di universitas setempat ditemukan bersama dan langsung diamankan oleh polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.

Setelah menjalani proses hukum, keduanya dinyatakan bersalah. AI menerima hukuman lebih berat karena dianggap sebagai pihak yang memulai tindakan tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan kapan saja, baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Pria di Sintang Hilang Saat Memancing, Ditemukan Tewas

Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.

Sejarah Hukuman Cambuk di Aceh

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya. Hukuman cambuk sudah diterapkan sejak lama untuk berbagai pelanggaran, seperti:

  • Perjudian (empat pria dicambuk pada Januari 2025)
  • Perzinahan dan hubungan sesama jenis (kasus serupa pernah terjadi pada 2021)
  • Konsumsi alkohol

Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini.



Sumber Berita : VOA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Oli Palsu Buatan China Serbu Kalbar, Bikin Wagub Murka
Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing
Pujo Ditemukan Meninggal, Abaikan Peringatan Petugas Pantai
Nenek 80 Tahun di Kayong Utara Hilang 3 Hari Akhirnya Ditemukan Selamat
Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari
Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Narasi Provokatif
Lansia Ditemukan Tewas Usai Hilang di Sungai Landak
Asisten Masinis Jenggala Tewas, Ponsel Korban Diduga Dicuri

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 00:05 WIB

Dugaan Oli Palsu Buatan China Serbu Kalbar, Bikin Wagub Murka

Kamis, 17 April 2025 - 11:45 WIB

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing

Selasa, 15 April 2025 - 02:00 WIB

Pujo Ditemukan Meninggal, Abaikan Peringatan Petugas Pantai

Sabtu, 12 April 2025 - 00:45 WIB

Nenek 80 Tahun di Kayong Utara Hilang 3 Hari Akhirnya Ditemukan Selamat

Sabtu, 12 April 2025 - 00:06 WIB

Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari

Berita Terbaru

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB