Kapolri Tawarkan Sukatani Jadi Duta Polri

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memperbaiki institusi menyusul polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band Sukatani.

Kapolri membantah tuduhan intimidasi dan justru menawarkan band asal Purbalingga itu untuk menjadi Duta Polri.

Band Sukatani sempat menjadi sorotan setelah menarik lagu mereka dari platform musik dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri.

Lagu yang mengkritik pengalaman membayar saat berurusan dengan polisi ini mendapat perhatian luas dan bahkan dinyanyikan dalam aksi unjuk rasa.

Sukatani Minta Maaf dan Tarik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pada 20 Februari 2025, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, merilis video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri. Mereka juga menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Namun, alih-alih meredam kontroversi, lagu “Bayar Bayar Bayar” justru semakin populer dan kerap dinyanyikan oleh berbagai kelompok masyarakat. Lagu ini bahkan menjadi simbol kritik dalam demonstrasi “Indonesia Gelap” oleh koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga :  Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?

Kapolri Buka Pintu Dialog: “Polri Tidak Anti-Kritik”

Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap kritik dan menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk perbaikan institusi.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Sigit dalam keterangannya, Minggu (23/2/)

Komnas HAM: “Ini Bentuk Kebebasan Berekspresi”

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai lagu tersebut sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Sebagai constitusional rights sebenarnya setiap orang, setiap warga negara kita itu berhak untuk mengekspresikan apa yang perlu kita rasa untuk kita ekspresikan termasuk di dalamnya kalau konteks seni ada film, ada musik, teater dan yang lain-lain. Mestinya ekspresi seni itu bisa dalam bentuk kritik terhadap negara, institusi karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada negara sebagai penyeimbang demokrasi yang ada di negara kita,” tegas Anis kepada VOA, Minggu (23/2).

Baca Juga :  Kenakalan Remaja di Pontianak Meningkat, Wali Kota Angkat Bicara

Soal legalitas diatur dalam undang-undang, batasan yang mana. Kemudian proporsionalitas dan yang terakhir kepentingan umum. Jadi lagu ini kalau kita dengarkan tidak ada kan kepentingan umum yang terancam. Misalnya dari lagu itu yang dianggap tidak sesuai dengan realitas, itu juga mana?,” katanya.

Senada dengan Anis, mantan Ketua MK Mahfud MD juga menilai bahwa Sukatani tidak perlu meminta maaf dan menarik lagunya. Ia menyebut, menciptakan lagu adalah bagian dari hak asasi manusia.

Polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” membuka diskusi luas soal kebebasan berekspresi dan transparansi di tubuh Polri.

Tawaran Kapolri agar Sukatani menjadi Duta Polri menjadi langkah mengejutkan. Kini, publik menantikan apakah band ini akan menerima tawaran tersebut atau tetap bertahan dengan sikap kritisnya.

Sumber Berita : voa indonesia

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam
Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:35 WIB

Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:50 WIB

Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB