Syarat Tinggi Badan CPNS Kemenkumham: Penjelasan dan Kasus Tri Cahyaningsih

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Tinggi Badan CPNS Kemenkumham: Penjelasan dan Kasus Tri Cahyaningsih

Syarat Tinggi Badan CPNS Kemenkumham: Penjelasan dan Kasus Tri Cahyaningsih

Syarat tinggi badan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi sorotan publik setelah kasus Tri Cahyaningsih, seorang buruh pabrik asal Boyolali, gagal lolos seleksi meski meraih skor tertinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tri tidak memenuhi syarat tinggi badan minimal yang ditetapkan untuk posisi penjaga tahanan.

Pentingnya Syarat Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS Kemenkumham

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, menjelaskan bahwa persyaratan tinggi badan diberlakukan untuk posisi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, seperti penjaga tahanan.

Baca Juga :  Generator Brave Pink Hero Green Viral, Ribuan Warganet Ganti Foto Profil

Kondisi fisik tertentu diperlukan agar pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. Oleh karena itu, tinggi dan berat badan menjadi faktor penting dalam seleksi CPNS untuk posisi tersebut.

Kasus Tri Cahyaningsih: Skor Tertinggi SKD, Gagal karena Tinggi Badan

Tri Cahyaningsih, 32 tahun, meraih skor 476 dalam tes SKD CPNS Kemenkumham Jawa Tengah, skor tertinggi di wilayah tersebut.

Namun, ia gagal dalam tahap tes kesehatan karena tinggi badannya kurang 0,5 sentimeter dari syarat minimal 158 sentimeter yang ditetapkan untuk posisi penjaga tahanan.

Tri mengaku syok dan menangis setelah mengetahui hasil tersebut, namun akhirnya menerima dengan lapang dada dan menganggap belum rezekinya.

Penyesuaian Persyaratan oleh Kemenkumham

Nico Afinta menyebutkan bahwa Kemenkumham terus melakukan evaluasi terhadap persyaratan tinggi badan. Sebagai contoh, pada formasi SLTA/sederajat, tinggi badan minimal untuk laki-laki diturunkan dari 165 cm menjadi 163 cm, dan untuk perempuan dari 160 cm menjadi 158 cm. Penyesuaian ini dilakukan agar CPNS yang diterima sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca Juga :  Tumpahan Oli di Jalan Putri Candramidi Sebabkan 13 Pemotor Tergelincir

Proses Tes Kesehatan yang Transparan

Untuk memastikan tes kesehatan berjalan dengan bersih dan tanpa kecurangan, Kemenkumham bekerja sama dengan rumah sakit pemerintah yang memiliki kualifikasi untuk menyelenggarakan tes kesehatan. Hal ini dilakukan agar hasil tes, termasuk pengukuran tinggi badan, valid dan dapat dipercaya.

Masa Sanggah bagi Peserta Seleksi

Kemenkumham menyediakan masa sanggah bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.

Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan data atau nilai yang diperoleh telah sesuai dengan hasil tes. Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan bagi seluruh peserta seleksi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan
Tragedi Ruko Tua Pontianak: Peringatan Keras Wali Kota Edi Kamtono Usai Bangunan Ambruk
Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat
Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya
Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor
Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka
Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai
Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:58 WIB

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 November 2025 - 00:16 WIB

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:25 WIB

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka

Berita Terbaru

Gencil Smart City adalah aplikasi

Kota Pontianak

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:35 WIB

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB